Waisai, RajaAmpatNews — Polemik kehadiran transportasi berbasis aplikasi Maxim di Kabupaten Raja Ampat kian menguat. Aksi penolakan yang dilakukan komunitas transportasi darat—yang terdiri dari ojek, sopir rental, hingga pengemudi pick up—mendapat respons dari DPRK Raja Ampat, sekaligus memunculkan suara berbeda dari masyarakat yang justru menginginkan layanan tersebut hadir.
Aspirasi penolakan itu disampaikan langsung oleh ratusan pelaku transportasi lokal saat mendatangi kantor DPRK Raja Ampat, Kamis (26/3/2026). Mereka meminta kejelasan sekaligus mendesak pemerintah daerah untuk tidak mengizinkan Maxim beroperasi di wilayah tersebut.
Wakil Ketua II DPRK Raja Ampat, Bermon Sauyai, yang menjamu masa aksi penolakan maxim menyatakan bahwa, pihaknya menerima aspirasi tersebut sebagai masukan penting yang harus segera ditindaklanjuti.
Secara kelembagaan maupun pribadi, Bermon mengakui DPRK cenderung sejalan dengan aspirasi penolakan tersebut. Ia menilai kondisi geografis dan kepadatan wilayah Kota Waisai belum mendukung penerapan layanan transportasi berbasis aplikasi seperti Maxim.
“Waisai ini masih tergolong kecil, baik dari sisi wilayah maupun jumlah penduduk. Jadi perlu pertimbangan matang sebelum menghadirkan layanan seperti itu,” tegasnya.
Namun demikian, DPRK juga menyoroti persoalan mendasar yang dikeluhkan masyarakat, yakni ketidakjelasan tarif transportasi lokal. Bermon menilai, hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk segera dibenahi.

“Penetapan harga dan jangkauan layanan harus dirumuskan secara jelas. Ini penting agar ada kepastian bagi pengguna dan penyedia jasa, sekaligus menghindari munculnya tuntutan menghadirkan aplikasi transportasi,” jelasnya.
Di sisi lain, suara berbeda datang dari warga yang justru mendukung kehadiran Maxim di Waisai. Seorang warga berinisial HD mengungkapkan bahwa layanan transportasi berbasis aplikasi dinilai dapat membantu masyarakat, terutama dalam hal kepastian tarif.
“Saya justru mendukung kalau Maxim masuk di Waisai. Mau sampai kapan Waisai begini terus? Kehadiran layanan seperti itu bisa sangat membantu masyarakat,” ujar HD saat ditemui kediamannya, Kamis (26/3/2026).
HD mengaku pernah mengalami kejadian tidak menyenangkan saat menggunakan jasa ojek lokal. Untuk perjalanan dari Pasar Baru menuju rumahnya yang biasanya dikenakan tarif Rp30 ribu, ia justru diminta membayar hingga Rp70 ribu.
“Menurut saya ini sudah keterlaluan, dan itu jadi alasan saya mendukung Maxim hadir,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem transportasi umum yang lebih tertata serta penyediaan angkutan umum dengan tarif terjangkau dan trayek yang jelas.
Menurutnya, biaya transportasi yang tinggi sangat membebani masyarakat, terutama saat beraktivitas di pasar.
“Kalau saya bawa uang Rp100 ribu untuk belanja, beli ikan Rp20 ribu, ongkos ojek pulang pergi bisa Rp60 ribu. Ini sangat memberatkan,” kisah HD dengan nada tegas.
Polemik ini menunjukkan adanya tarik-menarik kepentingan antara pelaku usaha transportasi lokal dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna jasa. DPRK Raja Ampat pun diharapkan mampu mengambil keputusan yang tidak hanya melindungi pelaku usaha lokal, tetapi juga menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan transportasi yang adil, terjangkau, dan transparan.
Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu












