Jelang Mudik Lebaran, ATR/BPN Ingatkan Warga Jaga Batas Tanah untuk Cegah Konflik

Jakarta, RajaAmpatNews — Menjelang arus mudik Idulfitri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kejelasan batas tanah di kampung halaman. Langkah sederhana ini dinilai krusial guna mencegah konflik antartetangga sekaligus melindungi hak kepemilikan aset.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian dalam siaran pers yang diterima RajaAmpatNews, Jumat (20/3/2026), menegaskan bahwa keberadaan tanda batas tanah atau patok memiliki peran penting, tidak hanya dalam menjaga keamanan aset, tetapi juga dalam mendukung kelancaran berbagai urusan pertanahan.

“Menjaga batas tanah penting untuk mencegah konflik dengan tetangga, melindungi hak kepemilikan, mempermudah proses jual beli maupun warisan, serta menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).

Ket: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian/Dok. Biro Humas dan Protokol, Kementerian ATR/BPN

Ia menjelaskan, kejelasan batas tanah juga merupakan syarat utama dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang mewajibkan setiap bidang tanah yang akan didaftarkan harus terlebih dahulu ditetapkan letak dan batasnya serta dipasangi tanda batas di setiap sudut.

Menurut Shamy, mengabaikan batas tanah berpotensi memicu sengketa yang tidak hanya berujung pada proses hukum yang panjang, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial serta merusak hubungan sosial di lingkungan sekitar.

“Sengketa lahan bisa berdampak luas, mulai dari biaya hukum hingga retaknya hubungan bertetangga. Ini yang harus dihindari sejak awal,” jelasnya.

Untuk itu, ATR/BPN mendorong masyarakat memanfaatkan momentum mudik untuk mengecek kembali kondisi tanah di kampung halaman. Beberapa langkah sederhana yang dapat dilakukan antara lain memastikan patok batas terpasang secara permanen dan jelas, serta melibatkan pemilik tanah yang berbatasan saat proses pengukuran guna menghindari kesalahpahaman.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk segera mengurus sertipikat tanah bagi yang belum memilikinya. Sertipikat merupakan bukti kepemilikan sah yang memuat informasi resmi terkait lokasi, luas, dan batas bidang tanah yang diakui negara.

“Dengan adanya sertipikat dan batas tanah yang jelas, masyarakat dapat lebih tenang dalam menjaga asetnya serta terhindar dari potensi masalah di masa depan,” pungkas Shamy.

Imbauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi pertanahan, khususnya di momen berkumpul bersama keluarga di kampung halaman saat Lebaran.

Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *