Berita  

Polres Raja Ampat Ringkus Pelaku Jambret yang Beraksi di Tiga Lokasi Waisai

Ket: Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (11/3/2025)
Ket: Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Rabu (11/3/2025)

Waisai, RajaAmpatNews – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial RR (27) yang diduga melakukan aksi penjambretan terhadap sejumlah korban perempuan di wilayah Waisai.

Kapolres Raja Ampat AKBP Jems Oktovianus Tegai mengungkapkan, penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim Satreskrim setelah menerima laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Raja Ampat, Rabu (11/3/2026).

Konferensi pers tersebut turut didampingi Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kabid Propam Polres Raja Ampat.

KET: R R pelaku Tindak Pidana kekerasan Jambret

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/13/II/2026/SPKT/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya tertanggal 11 Februari 2026.

Salah satu peristiwa penjambretan terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIT di Kompleks Swaimbon Pantai, Distrik Waisai Kota. Korban bernama Yulan Dikal Yahumoto (25).

Berdasarkan keterangan kepolisian, saat itu korban bersama temannya menggunakan sepeda motor menuju ATM Bank BRI di Waisai untuk menarik uang tunai sebesar Rp500.000. Setelah itu korban sempat berbelanja di sebuah minimarket di sekitar ATM, lalu menuju Apotek Nadia untuk membeli obat.

Dalam perjalanan pulang, korban kembali singgah di sebuah minimarket di kawasan KTL untuk membeli rokok. Saat melintas di pertigaan jalan poros Swaimbon menuju Pasar Snonbukor, korban diikuti oleh seorang pengendara sepeda motor dari belakang.

Ketika korban hendak masuk ke lorong menuju rumahnya, pelaku tiba-tiba menyerempet sepeda motor korban dari sisi kiri dan langsung menarik tas yang disandang di bahu kiri korban.

Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun pelaku tetap menarik tas tersebut secara paksa hingga tali tas putus dan pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa tersangka melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda di wilayah Waisai, yakni:

  • Depan Lapangan Futsal Waisai atau Kompleks SMA Negeri 1 Raja Ampat
  • Kompleks Kimindores, tepatnya di depan Villa Kormansiwin
  • Kompleks Swaimbon

Seluruh korban dalam aksi tersebut merupakan perempuan. Salah satu korban bahkan merupakan wisatawan asing berkebangsaan China yang menjadi korban penjambretan di depan Villa Kormansiwin, Kimindores.

Kapolres mengungkapkan bahwa tersangka juga merupakan residivis di wilayah hukum Polres Raja Ampat dalam kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil digagalkan oleh petugas.

“Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Raja Ampat untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Gear nomor polisi PB 2377 K
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam merah tanpa pelat nomor
  • 1 unit telepon genggam Realme 13 warna Skyline Blue
  • 1 unit iPhone 15 warna pink
  • 1 unit iPhone 6 warna silver
  • 1 unit iPhone 17 warna lavender

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara mengintai calon korban, terutama perempuan yang berkendara seorang diri. Pelaku kemudian mengikuti korban dari belakang sebelum melakukan perampasan secara paksa.

Barang Bukti yang terdiri sejumlah merek handphone

Motif pelaku melakukan kejahatan tersebut adalah untuk menjual barang hasil curian dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Raja Ampat juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di luar rumah serta menjaga barang bawaan dengan baik.

“Kami mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati. Kepolisian juga akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Raja Ampat,” tegasnya.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *