68 Guru P3K di Raja Ampat Tidak Aktif Mengajar, Dinas Pendidikan Siapkan Langkah Tegas dan Evaluasi

WAISAI, Raja Ampat News – Sebanyak 68 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, diketahui tidak melaksanakan tugas di tempat penempatan mereka. Informasi ini disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat, Stenly Sauyai, saat ditemui di Waisai, Sabtu (25/10/2025).

Menurut Stenly, sebagian guru tersebut saat ini memang sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) di beberapa lokasi, seperti Kota Sorong dan Waisai. Namun, di luar itu, terdapat sejumlah guru P3K yang sama sekali tidak melaksanakan tugas di sekolah tempat mereka ditempatkan, bahkan tidak pernah hadir sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

“Ada sebagian guru yang sementara ikut PPG, itu kami pahami. Tapi ada juga guru P3K yang sejak ditempatkan di sekolah tertentu, sampai saat ini tidak pernah datang ke tempat tugasnya. Ada yang berpindah ke tempat lain tanpa izin, padahal SK mereka masih di sekolah asal, bahkan ada juga yang sudah mengundurkan diri,” ujar Stenly.

Ia menjelaskan, jumlah 68 orang tersebut merupakan gabungan penerimaan P3K tahun 2023, 2024, dan 2025, yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Raja Ampat — baik di jenjang SD, SMP, maupun SMA/SMK.

“Tersebar di seluruh wilayah Raja Ampat. Ada yang sudah enam bulan tidak masuk, ada juga yang sejak Maret lalu tidak aktif di sekolah. Bahkan ada yang hanya sempat datang saat menerima SK, kemudian ikut suami ke tempat lain dan hingga kini tidak kembali,” ungkapnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Pendidikan Raja Ampat tengah menyiapkan langkah tegas berupa pemanggilan dan evaluasi terhadap para guru P3K yang tidak melaksanakan tugas.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Bapak Plt. Kepala Dinas. Dalam waktu dekat kami akan memanggil mereka satu per satu untuk menanyakan alasan ketidakhadiran. Kami ingin dengar langsung dari mereka, apakah karena kendala transportasi, jaringan komunikasi, atau faktor lainnya,” jelas Stenly.

Meski begitu, sebelum menjatuhkan sanksi, pihaknya akan mengedepankan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Dinas juga akan meminta klarifikasi dari para kepala sekolah yang membawahi guru-guru tidak aktif tersebut.

“Beberapa kepala sekolah, seperti dari SMP di Subnin dan Dorehkar, sudah menyampaikan laporan resmi ke kami. Laporan itu akan kami tindak lanjuti dengan pemanggilan secara resmi,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Stenly mengimbau masyarakat dan pemerintah kampung di seluruh wilayah Raja Ampat agar ikut berperan membantu para guru, terutama yang bertugas di daerah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).

“Kami harap masyarakat dan kepala kampung bisa membantu guru-guru, misalnya dengan menyediakan tempat tinggal sementara. Kalau guru sudah punya tempat yang nyaman, tentu mereka akan betah dan bisa fokus mengajar anak-anak di sana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Stenly menegaskan bahwa Dinas Pendidikan akan bertindak tegas terhadap guru yang melanggar kewajiban tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, bagi guru P3K maupun PNS yang tidak melaksanakan tugas, pemberian gaji akan ditangguhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Ada juga beberapa PNS yang tidak melaksanakan tugas, dan untuk mereka kami sudah tidak bayarkan gajinya. Ini bentuk ketegasan agar semua tenaga pendidik memahami tanggung jawab moral dan hukum mereka,” tegasnya.

Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat berharap, langkah evaluasi dan pembinaan ini dapat meningkatkan disiplin dan tanggung jawab tenaga pendidik, sehingga pelayanan pendidikan di seluruh wilayah Raja Ampat — termasuk di daerah-daerah terpencil — dapat berjalan maksimal demi masa depan anak-anak bangsa.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu