Tim Kuasa Hukum YS: Dugaan Pelecehan Hanya Fitnah, Ada Pihak yang Manfaatkan ‘NI’ untuk Diskreditkan Klien Kami

banner 120x600

SORONG, Raja Ampat News – Tim Kuasa Hukum YS memberikan klarifikasi atas pemberitaan di sejumlah media online dan media sosial pada 5 November 2025 yang menyebut YS diduga melakukan pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial NI di Kota Sorong pada 21 September 2025 lalu.

Melalui konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, Tim Kuasa Hukum YS menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan terkesan dibuat untuk menjatuhkan nama baik klien mereka.

Salah satu anggota tim, Lambert Dimara, SH, mengatakan pemberitaan yang masif di media telah menyudutkan martabat YS. Oleh karena itu, pihaknya merasa perlu menggunakan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan yang dianggap tidak berimbang tersebut.

“Setiap orang memang berhak melaporkan dugaan tindak pidana, namun laporan bukanlah kebenaran yang harus diterima bulat-bulat. Proses hukum belum dimulai, tetapi publik sudah digiring untuk percaya bahwa YS bersalah, padahal belum ada bukti dan perkara ini belum sampai ke pengadilan,” ujar Lambert saat Konferensi Pers di Kota Sorong, Jumat (7/11/2025).

Senada dengan itu, Liston Simorangkir, SH., MH, menegaskan bahwa laporan dugaan pelecehan oleh NI hanyalah tuduhan fitnah yang tidak didukung bukti kuat.

“Pemberitaan yang beredar sangat terfokus pada pribadi dan jabatan YS, padahal dugaan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan tugas maupun jabatannya,” kata Liston.

Liston menjelaskan, NI bukanlah keluarga YS, namun telah tinggal bersama keluarga YS selama tiga tahun terakhir dan selama itu diperlakukan dengan sangat baik.

“NI dianggap sebagai bagian dari keluarga, bahkan biaya pendidikannya hingga kuliah ditanggung sepenuhnya oleh YS,” tambahnya.

Sementara itu, Aprianto A. Rasid, SH, menyebut tuduhan pelecehan yang disertai janji pemberian uang Rp1 juta adalah tidak masuk akal.

“Uang kuliah NI yang nilainya jauh lebih besar pun dibayarkan oleh YS tanpa meminta kompensasi apa pun. Jadi tuduhan ini tidak logis,” tegas Rasid.

Aprianto juga menyoroti adanya kejanggalan dalam waktu pelaporan. Peristiwa disebut terjadi pada 21 September 2025, namun baru dilaporkan pada 5 November 2025 — selisih sekitar 45 hari.

“Selama lebih dari 40 hari setelah kejadian yang dituduhkan, NI masih tinggal di rumah keluarga YS. Jika memang merasa dilecehkan, secara logika ia akan segera pergi, bukan tetap tinggal,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rasid menyatakan bahwa selama tiga tahun NI tinggal di rumah YS, tidak pernah ada interaksi pribadi di luar urusan rumah tangga, bahkan komunikasi melalui pesan WhatsApp pun tidak pernah dilakukan.

“Kami menduga dan berkeyakinan ada pihak tertentu yang memanfaatkan NI untuk membuat laporan palsu demi mendiskreditkan nama baik YS,” tegas Aprianto.

Meski demikian, Tim Kuasa Hukum memastikan bahwa YS akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak memperkeruh suasana dengan narasi yang bersifat fitnah. Mari kita percayakan sepenuhnya proses ini kepada POLRI yang kami yakini akan bertindak profesional,” tutupnya.

Adapun Tim Kuasa Hukum YS terdiri atas Benryi Napitupulu, SH (Ketua), bersama rekan-rekan Arfan Poretoka, SH., MH, Raymond R. Morintoh, SH., MH, Bayu Purnama, SH, Liston Simorangkir, SH., MH, Lambert Dimara, SH, dan Aprianto A. Rasid, SH.

Writer: Derek Mambrasar II Editor: Petrus Rabu