Polres Raja Ampat Musnahkan Ratusan Liter Miras, Bom Ikan, hingga Knalpot Brong

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews– Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat, Polda Papua Barat Daya, melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penindakan berbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum. Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Raja Ampat, Waisai, Rabu (31/12/2025), sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban masyarakat, serta kelestarian lingkungan.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Kapolres Raja Ampat, AKBP James Oktovianus Tegai, S.IK. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Raja Ampat, Komandan Kodim 1805 Raja Ampat, Komandan Pos Angkatan Laut Waisai, Anggota DPRK Raja Ampat, tokoh agama (imam dan pendeta), serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran minuman keras ilegal, penggunaan bahan peledak untuk penangkapan ikan, maupun pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil dari penindakan jajaran Polres Raja Ampat dan polsek-polsek selama beberapa waktu terakhir. Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Raja Ampat,” ujar AKBP James Oktovianus Tegai.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) dengan jumlah sekitar 178 liter, vodka sebanyak 40 botol, whisky Robinson 40 botol, serta bir sebanyak satu karton. Minuman keras tersebut diamankan tanpa pemilik, setelah ditemukan saat kapal masuk di Pelabuhan Waisai, di mana pelaku diduga melarikan diri.

Selain miras, Polres Raja Ampat juga memusnahkan 20 buah meriam berbahan spertus, 10 buah knalpot brong yang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta satu buah kayu balok yang merupakan barang bukti kasus penganiayaan dari wilayah Polsek Waigeo Selatan. Kasus penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/VII/2025/SPKT/Polsek Waigeo Selatan/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 11 Juli 2025.

Tak hanya itu, turut dimusnahkan 12 botol bom ikan, yang terdiri dari 9 botol ukuran sedang dan 3 botol ukuran besar. Barang bukti bom ikan ini berasal dari kasus tindak pidana perikanan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/VIII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Raja Ampat/Polda Papua Barat Daya, tertanggal 21 Agustus 2025. Kapolres menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II), dan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah disisihkan untuk keperluan publikasi.

Kapolres Raja Ampat juga menekankan bahwa penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius karena merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya alam Raja Ampat yang dikenal sebagai salah satu kawasan laut terkaya di dunia. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku destructive fishing.

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Polres Raja Ampat berharap dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menekan angka kriminalitas, serta memperkuat sinergi antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Raja Ampat.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu