RAJA AMPAT — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat Mesak Takoy menegaskan bahwa keberhasilan Reforma Agraria tidak cukup hanya diukur dari penerbitan sertifikat tanah. Menurutnya, masyarakat penerima manfaat harus mendapatkan pendampingan dan dukungan berkelanjutan agar tanah yang telah memiliki kepastian hukum benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan.
Hal Itu disampaikan Mesak Takoy saat memberikan sambutan dalam Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, Rabu (7/10/2026).
Rapat tersebut dihadiri Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, Sekretaris Daerah Yusuf Salim, jajaran pimpinan OPD, anggota Gugus Tugas Reforma Agraria, serta jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat. Kegiatan tersebut juga diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Papua Barat.

Dalam sambutannya, Mesak menekankan bahwa Reforma Agraria merupakan upaya bersama untuk menghadirkan keadilan, kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria pada dasarnya bukan hanya berbicara mengenai tanah dan sertifikat. Lebih dari itu, Reforma Agraria merupakan bagian dari upaya kita bersama untuk menghadirkan keadilan, kepastian dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat,” ujarnya.
Mesak menjelaskan, penataan aset dan penataan akses merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Tanah yang telah ditata dan diberikan kepastian hukum akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila masyarakat memperoleh dukungan untuk mengembangkan serta meningkatkan produktivitas tanah tersebut.
Karena itu, ia mendorong seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan nyata kepada masyarakat, tidak hanya dalam bentuk modal usaha, tetapi juga pendampingan hingga masyarakat mampu mengembangkan usahanya secara mandiri.
“Jadi, aset menuju akses itu perlu pendampingan. Tidak hanya kita memberikan suatu modal usaha, tetapi sesudah itu kita biarkan. Masyarakat membutuhkan pendampingan sampai tujuan, sehingga ekonomi masyarakat atau usaha masyarakat dapat berhasil,” tegasnya.
Menurut Mesak, pendekatan tersebut menjadi penting agar Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan menghasilkan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Mesak mengakui pelaksanaan Reforma Agraria di Raja Ampat memiliki tantangan tersendiri. Sebagai daerah kepulauan dengan kondisi geografis yang beragam, proses identifikasi, pendataan, hingga penataan tanah membutuhkan koordinasi dan kerja sama lintas instansi.
Namun, ia optimistis berbagai tantangan tersebut dapat dihadapi apabila seluruh pemangku kepentingan memiliki komitmen dan membangun kolaborasi secara berkelanjutan.
“Dengan koordinasi dan kerja sama yang baik antarinstansi, berbagai tantangan tersebut dapat kita hadapi bersama,” katanya.
Ia menyebut rapat integrasi tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, melihat potensi yang ada, menyelaraskan hasil identifikasi dan inventarisasi dengan program penataan aset dan penataan akses, sekaligus membangun komitmen untuk langkah-langkah selanjutnya.
Dalam forum tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat juga memaparkan hasil identifikasi potensi tanah objek Reforma Agraria serta rencana calon lokasi Kampung Reforma Agraria.
Mesak menyampaikan bahwa Kampung Saonek di Distrik Waigeo Selatan menjadi salah satu lokasi yang direkomendasikan untuk dibahas lebih lanjut karena memiliki potensi pemanfaatan tanah oleh masyarakat, terutama untuk kegiatan pertanian dan pengembangan usaha.
Penataan akses di wilayah tersebut nantinya diarahkan untuk memperkuat kelembagaan masyarakat, meningkatkan kapasitas, serta mengembangkan usaha sesuai dengan potensi wilayah.
Selain itu, Kantor Pertanahan juga mendorong identifikasi lanjutan terhadap sejumlah sumber tanah yang belum seluruhnya dapat ditinjau langsung di lapangan. Identifikasi tersebut diperlukan untuk melengkapi data mengenai penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagai dasar penataan serta tindak lanjut Reforma Agraria.

Rapat juga membahas kembali rencana redistribusi tanah di wilayah Distrik Supnin yang mencakup Kampung Duber, kampung Urai dan kampung Rauki.
Mesak menegaskan, rencana tersebut membutuhkan pembahasan lebih lanjut bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, masyarakat dan unsur masyarakat adat. Hal ini diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme, tahapan dan pelaksanaan redistribusi tanah.
Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Raja Ampat harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, hak masyarakat adat, serta karakteristik wilayah kepulauan.
Mesak kembali menegaskan bahwa ukuran keberhasilan Reforma Agraria bukan semata-mata jumlah bidang tanah yang berhasil ditata atau sertifikat yang berhasil diterbitkan.
Lebih jauh, keberhasilan harus terlihat dari kemampuan masyarakat memanfaatkan tanah secara produktif sehingga memberikan dampak terhadap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan keluarga.
“Pada akhirnya, keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya diukur dari berapa banyak tanah yang berhasil ditata, tetapi juga dari sejauh mana tanah tersebut mampu memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Mesak.
Ia pun mengajak seluruh anggota Gugus Tugas Reforma Agraria dan perangkat daerah untuk menjadikan forum tersebut sebagai ruang memperkuat koordinasi, mempererat kolaborasi, dan membangun komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Raja Ampat.
Dengan sinergi lintas sektor, Reforma Agraria diharapkan tidak berhenti pada kepastian hukum atas tanah, tetapi mampu membuka akses ekonomi, memperkuat usaha masyarakat, dan mendorong terwujudnya kesejahteraan yang berkelanjutan di Kabupaten Raja Ampat.












