Dorong Penyelesaian Konflik Lahan, Wamen ATR/BPN Minta Pemprov Kalteng Optimalkan Peran GTRA

PALANGKARAYA, — Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengimbau Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk lebih proaktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan melalui optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Imbauan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja dalam rangka reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026). Dalam kesempatan itu, Ossy menegaskan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan strategis dalam pengelolaan pertanahan di wilayahnya masing-masing.

“Kewenangan Bapak/Ibu Kepala Daerah sangat besar, terutama melalui forum GTRA. Jika terjadi konflik pertanahan, GTRA harus diaktifkan agar solusi dapat segera ditemukan,” ujarnya.

Secara struktural, gubernur bertindak sebagai Ketua GTRA di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota menjabat sebagai Ketua GTRA di tingkat kabupaten/kota. Dalam peran tersebut, kepala daerah memiliki kewenangan penting dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Lebih lanjut, Ossy menjelaskan bahwa GTRA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota perlu menjalin sinergi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan untuk mengidentifikasi potensi TORA. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah keberadaan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan.

“Ketika suatu wilayah dinyatakan sebagai kawasan hutan, padahal masyarakat sudah lama tinggal di sana, maka kita harus memikirkan aspek kesejahteraan mereka. Ini menjadi tugas bersama agar kawasan tersebut dapat ditinjau ulang, dialihkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), dan masyarakat bisa memperoleh sertipikat hak atas tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di dalamnya terdapat banyak masyarakat yang telah lama menempati sejumlah bidang tanah, sehingga diperlukan langkah inventarisasi yang komprehensif antara kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Juga  Musrenbang RKPD 2027 Ditutup, Bupati Raja Ampat Tekankan SDM Unggul dan Integrasi Pariwisata Berkelanjutan

“Optimalisasi GTRA di Kalteng harus mampu memetakan secara detail kawasan hutan serta menginventarisasi wilayah yang berpotensi menjadi objek reforma agraria,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Kalimantan Tengah.

Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Andi Tenri Abeng serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalteng Fitriyani Hasibuan bersama jajaran Kepala Kantor Pertanahan se-Kalimantan Tengah.

Melalui penguatan peran GTRA, pemerintah berharap penyelesaian konflik pertanahan di daerah dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mempercepat pelaksanaan reforma agraria demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Writer: Agustinus Guntur