Menteri Nusron Serahkan 1.029 Sertipikat Tanah Wakaf di ICOP 2026, Ajak Masyarakat Percepat Pengamanan Aset Umat

JAKARTA — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan sebanyak 1.029 sertipikat tanah wakaf dan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan dalam ajang International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang berlangsung di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Penyerahan ribuan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat legalisasi aset keagamaan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf di Indonesia. Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron juga mengajak para penerima sertipikat untuk menjadi pelopor dalam mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah.

“Kami mohon Bapak/Ibu yang tanahnya sudah disertipikatkan menjadi contoh dan pionir untuk mengajak nazir masjid, musala, dan pondok pesantren lainnya yang belum tersertipikatkan agar bekerja sama dengan Kementerian Agama dan ATR/BPN. Ayo kita sertipikatkan bersama-sama,” ujar Nusron di hadapan peserta ICOP 2026.

Dari total 1.032 sertipikat yang diserahkan pada kesempatan tersebut, sebanyak 251 sertipikat merupakan aset wakaf dari Provinsi Banten, 687 sertipikat dari Jawa Barat, serta 94 sertipikat dari DKI Jakarta. Selain itu, turut diserahkan tiga Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk badan hukum keagamaan.

Kementerian ATR/BPN, lanjut Nusron, terus menggandeng berbagai organisasi masyarakat keagamaan dan pondok pesantren guna mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia dapat tersertipikatkan sebelum tahun 2029 guna menjamin keamanan aset umat dari potensi sengketa maupun penguasaan yang tidak sah.

“Target kami, tahun 2028 kalau bisa sudah sapu bersih, 100 persen selesai tanah wakaf ini,” tegasnya.

Dalam paparannya, Nusron juga menjelaskan bahwa tanah wakaf merupakan salah satu dari lima jenis tanah dalam sistem pertanahan nasional yang diakui dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Selain tanah wakaf, kategori tanah lainnya meliputi tanah negara, tanah hak, tanah ulayat atau adat, serta tanah aset.

Baca Juga  Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf di Indramayu, Dorong NU Perkuat Peran Nyata untuk Umat

Secara nasional, pemerintah mencatat sekitar 126,7 juta bidang tanah telah terdaftar di Indonesia, dengan 97 juta bidang di antaranya telah bersertipikat. Namun khusus tanah wakaf, dari total 522.026 bidang yang tercatat, baru sekitar 306.189 bidang yang telah memiliki sertipikat. Artinya, tingkat sertipikasi tanah wakaf nasional saat ini baru mencapai sekitar 58,65 persen.

Meski demikian, pemerintah mencatat perkembangan signifikan dalam satu dekade terakhir. Sejak 2016, jumlah tanah wakaf yang telah bersertipikat meningkat tajam dari 100.144 bidang menjadi tambahan sekitar 206.045 bidang atau mengalami kenaikan lebih dari 200 persen.

Menteri Nusron mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat, terutama para wakif dan nazir, dalam mengamankan aset umat melalui sertipikasi tanah wakaf.

“Saya berterima kasih kepada para wakif dan nazir. Kesadaran untuk menyertipikatkan tanah wakaf semakin meningkat. Ini menunjukkan kesadaran untuk mengamankan aset umat juga meningkat,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Ana Anida, serta jajaran Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Wtiter : Agustinus Guntur