Pendataan OAP Raja Ampat Baru 40 Persen, Pemkab Dorong Satu Data Berbasis By Name by Address

RAJA AMPAT – Cakupan pendataan terpilah Orang Asli Papua (OAP) di Kabupaten Raja Ampat baru mencapai sekitar 40 persen. Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kini mendorong percepatan pendataan untuk memastikan kebijakan dan program pembangunan bagi OAP lebih tepat sasaran.

Upaya tersebut dibahas dalam lokakarya pengembangan Sistem Data Pilah OAP yang digelar Pemkab Raja Ampat bersama Program SKALA di Aula Bappeda, 11–12 Agustus 2026.

Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, mengatakan percepatan pendataan merupakan tindak lanjut Kesepakatan Timika Nomor 059/046/AKDH/2026 yang dihasilkan dalam Forum Koordinasi Strategis Asosiasi Kepala Daerah se-Tanah Papua. Salah satu poin kesepakatan tersebut adalah percepatan pendataan sosial ekonomi yang memilah data OAP dan non-OAP.

Menurut Orideko, ketersediaan data yang akurat menjadi bagian penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, terutama program yang ditujukan bagi masyarakat OAP.

Ia menyebut Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk telah menekankan pentingnya pendataan OAP sebagai dasar penyusunan kebijakan kesejahteraan masyarakat Papua dan penguatan tata kelola dana Otonomi Khusus (Otsus) agar penggunaannya lebih tepat sasaran.

“Saat ini cakupan pendataan terpilah OAP di Kabupaten Raja Ampat baru mencapai sekitar 40 persen. Angka ini menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama,” kata Orideko, Selasa (11/8/2026).

Ia menilai rendahnya cakupan pendataan dapat menjadi tantangan dalam memastikan program pembangunan menjangkau penerima manfaat yang tepat. Karena itu, pendataan perlu diperluas mulai dari tingkat kampung, distrik, hingga kabupaten.

Pemkab Raja Ampat menggandeng Bapperida dan BP30KP Provinsi Papua Barat Daya serta mendapat dukungan Program SKALA dalam pengembangan sistem pendataan tersebut.

Orideko meminta perangkat daerah, distrik, kampung, dan kelurahan terlibat aktif dalam proses pemutakhiran data. Sistem yang dikembangkan diarahkan menghasilkan data OAP yang akurat, terintegrasi, dan berbasis by name by address.

Baca Juga  DPRK Raja Ampat Resmi Terima LKPJ Bupati 2025, Lima Fraksi Beri Catatan dan Rekomendasi

Data tersebut diharapkan tidak hanya menjadi basis administrasi, tetapi dapat digunakan sebagai instrumen perencanaan pembangunan dan penentuan kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat OAP di Raja Ampat.

Dengan cakupan pendataan yang baru sekitar 40 persen, percepatan pemutakhiran menjadi salah satu pekerjaan penting Pemkab Raja Ampat untuk membangun basis data yang lebih lengkap sebelum program pembangunan dan intervensi kebijakan ditetapkan.