Waisai, RajaAmpatNews — Keluarga korban kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial E (19) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat untuk menindak tegas para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan oleh Endi Mambrasar, perwakilan keluarga korban, pada Senin (10/11/2025) di Waisai. Ia menyebut perbuatan para pelaku merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan harus mendapat hukuman setimpal.
“Ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi, tindakan biadab. Oleh sebab itu, proses hukumnya harus tegas dan tidak boleh ada toleransi,” ujar Endi.
Endi menambahkan, peristiwa serupa kerap terjadi di Raja Ampat dan sebagian besar korbannya adalah kalangan pelajar. Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum benar-benar menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan keluarga.

“Kasus seperti ini sudah sering terjadi di Raja Ampat. Kami minta Polres mengusut tuntas dan menangkap seluruh pelaku untuk diadili seadil-adilnya,” tegasnya.
Adapun kasus ini telah dilaporkan secara resmi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/145/2025/SPKT/POLRES RAJA AMPAT/POLDA PAPUA BARAT DAYA, tertanggal 19 November 2025.
Endi juga menyampaikan apresiasi kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Raja Ampat yang telah bergerak cepat mengamankan dua dari tiga pelaku terduga. Namun demikian, ia berharap satu pelaku lainnya segera ditangkap agar proses hukum dapat berjalan tuntas.
“Kami mengapresiasi kinerja Satreskrim yang sigap mengamankan dua pelaku. Harapan kami, satu pelaku lainnya juga segera ditangkap demi kelancaran proses hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tindak pidana tersebut terjadi pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 06.00 WIT, di kompleks Perumahan Sosial, Kelurahan Warmasen, Distrik Waisai Kota.
Korban diketahui merupakan siswi SMK Bukit Zaitun- Waisai. Dari hasil penyelidikan sementara, terdapat tiga orang terduga pelaku, dua di antaranya berinisial NK dan RD, sementara satu pelaku lainnya belum diketahui identitasnya. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku merupakan teman dekat korban sendiri.
Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu













