Kapolres Raja Ampat Tegaskan Pengawasan Ketat Peredaran Miras Jelang Natal dan Tahun Baru

banner 120x600

WAISAI, RajaAmpatNews– Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Salah satu fokus utama pengamanan adalah pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukum Polres Raja Ampat, Jumat,(19/12/2025).

Kapolres Raja Ampat, AKBP James Oktovianus Tegai, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir peredaran miras yang tidak memiliki izin resmi, terutama selama momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun yang rawan terhadap potensi gangguan keamanan.

“Kami akan melaksanakan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras yang tidak memiliki izin. Pengawasan ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas agar perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif,” tegas Kapolres kepada awak media.

Menurut Kapolres, peredaran miras kerap menjadi salah satu pemicu utama terjadinya tindak kriminal, seperti perkelahian, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan, terutama menjelang Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 01 Januari 2026.

Kapolres, akan mengintensifkan patroli rutin serta razia di sejumlah titik yang dianggap rawan, termasuk tempat hiburan malam, kios-kios, pelabuhan, dan jalur masuk distribusi barang. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara terpadu bersama jajaran Polsek serta melibatkan instansi terkait.

“Kami juga mengimbau kepada para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jangan menjual atau mengedarkan miras tanpa izin, karena akan kami tindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres Raja Ampat juga mengedepankan langkah preventif melalui pendekatan persuasif kepada masyarakat. Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda untuk berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab Polri semata, tetapi merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras ilegal atau aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” tambah Kapolres.

Pengawasan ketat peredaran miras ini merupakan bagian dari rangkaian pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dilaksanakan Polres Raja Ampat, sejalan dengan instruksi Kapolri dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat, khususnya umat Kristiani yang akan melaksanakan ibadah Natal 2025.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polres Raja Ampat berharap perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Raja Ampat dapat berlangsung dengan penuh sukacita, aman, damai, dan jauh dari gangguan keamanan.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *