WAISAI, RajaAmpatNews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Raja Ampat menegaskan kesiapan menjalankan fungsi legislasi sesuai amanat Pasal 61 Peraturan DPRK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Pernyataan ini disampaikan Ketua Bapemperda, Muammar Khadafi, usai memimpin Rapat Pleno ke-V Masa Sidang 2025.
Khadafi mengungkapkan bahwa Bapemperda telah menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, baik dari usulan inisiatif DPRK maupun dari Pemerintah Daerah.
“Seluruh Raperda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan daerah, memperkuat kepastian hukum, sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik,” tegas Khadafi, Sabtu (29/11/25).
Raperda Inisiatif DPRK:
1. Pengurangan penggunaan produk kemasan plastik.
2. Kewajiban memiliki dokumen kependudukan Raja Ampat bagi pekerja, pencari kerja, dan pekerja imigran.
3. Pemanfaatan dan pengelolaan kawasan Pantai Waisai Torang Cinta.
Raperda Usulan Eksekutif:
1. Pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan serta permukiman kumuh.
2. Pemberian insentif dan kemudahan investasi.
Khadafi menegaskan bahwa seluruh materi Raperda telah melalui kajian ketat agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Raperda, baik inisiatif maupun eksekutif, telah memenuhi aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga layak untuk masuk tahap pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPRK, para anggota, pemerintah daerah, hingga elemen masyarakat yang telah memberikan masukan dalam proses penyusunan regulasi.
“Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting bagi hadirnya produk hukum yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan publik dan masyarakat Raja Ampat,” tutupnya.
Writer: Aditya Nugroho II Editor: Petrus Rabu













