Waisai, RajaAmpatNews– Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat, melalui Bidang Kemetrologian, melaksanakan kegiatan tera ulang terhadap alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di Pasar Waisai, Senin (26/5/2025).
Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan dalam rangka pelayanan publik untuk memastikan keakuratan alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang bertujuan melindungi konsumen dan menjaga keadilan dalam jual beli.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat, Syamsudin Samuel Nimanuho, melalui Kepala Bidang Kemetrologian, Arlince K. Mambrasar, ST., M.Si., menjelaskan bahwa tera ulang merupakan kewajiban pemerintah daerah guna menjamin setiap alat ukur yang digunakan masyarakat memenuhi standar akurasi.
“Sidang tera ini merupakan kegiatan wajib yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui bidang kemetrologian. Kegiatan ini menyasar seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik masyarakat agar dapat dipastikan keakuratannya,” ujar Arlince.

Arlince menambahkan, semua timbangan milik pedagang di pasar maupun toko wajib dibawa setiap tahun untuk ditera ulang. Hal ini dilakukan guna menjaga kuantitas dan kualitas barang yang ditimbang serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap para pedagang.
“Setiap timbangan yang digunakan oleh pedagang pasar atau toko harus ditera ulang setiap tahun. Ini penting untuk menjamin keakuratan takaran dan menciptakan kepercayaan antara pembeli dan penjual,” jelasnya.
Menurut Arlince, alat ukur yang tidak sesuai takaran dapat merugikan konsumen. Oleh karena itu, peran pemerintah sangat penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen melalui kegiatan tera ulang ini.
“Prinsipnya adalah memastikan masyarakat yang membeli barang dengan takaran atau timbang memiliki hak yang sesuai. Tujuan kami adalah menjamin kepercayaan antara pelaku usaha dan konsumen. Ini bagian dari perlindungan yang wajib dilakukan pemerintah,” tambahnya.
Arlince juga menyampaikan bahwa capaian tera ulang tahun 2025 diharapkan mengalami peningkatan dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2023, sebanyak 240 UTTP ditera ulang. Jumlah ini meningkat menjadi 278 unit pada tahun 2024, termasuk empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lima unit mobil tangki minyak.

“Pada 2024 kami berhasil menera 278 unit, termasuk empat SPBU dan lima mobil tangki. Untuk tahun ini kami belum bisa memastikan jumlahnya karena kegiatan baru dimulai. Namun untuk SPBU tetap kami tera, sedangkan mobil tangki tidak ditera tahun ini karena masa berlaku tera ulangnya dua tahun sekali,” terangnya.
Menutup keterangannya, Arlince mengungkapkan bahwa pihaknya menargetkan lebih dari 300 alat ukur ditera ulang pada tahun 2025, mengingat jumlah pelaku usaha di Raja Ampat yang mencapai hampir 12.000 orang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
“Target kami tahun ini lebih dari 278. Jika melihat sebaran pedagang dan pelaku usaha yang mencapai sekitar dua belas ribu di seluruh Raja Ampat, kami optimistis capaian tahun ini bisa menembus angka 300 UTTP,” pungkas Arlince.













