Pusat Dominan, Daerah Terkekang: Bupati Raja Ampat Kritik Skema Pertambangan

banner 120x600

Sorong, RajaAmpatNews – Bupati Raja Ampat, Orideko I. Burdam, menyoroti keterbatasan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya mineral di wilayahnya. 

Hal ini disampaikannya dalam pertemuan bersama Komisi VII DPR RI yang berlangsung di Hotel Aston Sorong, Rabu (28/5/2025), membahas isu strategis di sektor energi, lingkungan, dan teknologi di Papua Barat Daya.

“Kami dibatasi tentang hak kewenangan, dengan kata lain, kami pemerintah daerah yang memiliki wilayah hanya sebagai penonton,” ujar Bupati Orideko. 

Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut menyulitkan upaya pemerintah daerah untuk menjaga kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan, terutama di kawasan pariwisata unggulan Raja Ampat.

Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan membawa isu tersebut ke tingkat pusat, khususnya di internal Komisi VII yang membidangi urusan pertambangan.

“Kami khawatir, jangan sampai Raja Ampat yang selama ini dikenal sebagai daerah pariwisata dunia berubah menjadi kawasan industri. Apalagi status UNESCO Global Geopark bisa saja dicabut jika aktivitas tambang tidak dikendalikan,”tegas Saleh. 

Ia menyarankan agar pemerintah pusat memberlakukan moratorium terhadap pembukaan tambang baru di wilayah Raja Ampat sebagai langkah antisipatif.

Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum awal bagi penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan, terutama di wilayah strategis seperti Papua Barat Daya.

You cannot copy content of this page