Jakarta, RajaAmpatNews – Pemerintah Indonesia memulai langkah besar dalam membersihkan ruang digital melalui percepatan migrasi ke teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Langkah ini diyakini akan menjadi kunci dalam mencegah kebocoran data dan penyalahgunaan identitas yang semakin marak.
Dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jumat, 11 April 2025, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa transformasi menuju teknologi e-SIM adalah bagian dari revolusi digital global yang menuntut lebih banyak keamanan dan efisiensi.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta ancaman kejahatan digital seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Meutya Hafid dalam Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Lebih dari sekadar pengganti kartu SIM fisik, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat menawarkan efisiensi bagi pengguna dan operator. Selain itu, teknologi ini juga meningkatkan keamanan data pribadi, memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT), serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.
Meutya juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang dapat terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, saat ini berlaku batas maksimal tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.
“Ada kasus di mana satu NIK digunakan untuk lebih dari 100 nomor. Ini sangat rentan terhadap kejahatan digital dan berpotensi merugikan pemilik NIK yang sebenarnya,” ungkap Meutya.
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang akan memperketat pengawasan terhadap pembatasan jumlah nomor seluler per NIK, sekaligus memperkuat verifikasi identitas dalam proses registrasi.
Menkomdigi juga mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring. Pemerintah mendorong operator untuk aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat yang memiliki perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Langkah ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan dari penyalahgunaan identitas,” tegas Meutya.
Dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan data pelanggan. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan komitmennya untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.
“Gerakan ini bertujuan untuk menjaga keamanan kita bersama. Migrasi ke e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkasnya.