Menteri Nusron Tutup Ruang Gerak Mafia Tanah Lewat Transformasi Pelayanan Pertanahan

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan sebagai langkah strategis untuk mempersempit celah yang selama ini berpotensi dimanfaatkan oleh mafia tanah.

Transformasi tersebut dilakukan melalui percepatan waktu pelayanan, transparansi proses, penguatan integrasi data pertanahan dengan data pemerintah daerah, serta peningkatan integritas sumber daya manusia (SDM).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, pembenahan sistem pelayanan menjadi salah satu cara paling efektif untuk mencegah praktik mafia tanah. Menurutnya, mafia tanah akan lebih mudah bergerak ketika terdapat celah, ketidakjelasan, maupun wilayah abu-abu dalam sistem pelayanan.

“Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Kalau datanya proper, datanya bagus, kemudian integrasi datanya, IT-nya lengkap, saya kira percepatan pelayanan ini justru malah menutup ruang geraknya mafia,” ujar Nusron saat ditemui awak media di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (10/8/2026).

Salah satu persoalan yang dinilai dapat membuka celah bagi praktik mafia tanah adalah ketidaksesuaian atau perbedaan data antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN.

Karena itu, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyepakati pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

Integrasi tersebut akan menjadi bagian dari Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri yang mendorong penguatan kerja sama hingga tingkat kabupaten/kota.

Dengan integrasi data, pemerintah diharapkan memiliki basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih sinkron, akurat, serta transparan. Langkah ini sekaligus diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya manipulasi data maupun sengketa yang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Selain integrasi data, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat kepastian waktu dalam pelayanan pertanahan. Kepastian tersebut dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam proses pengurusan yang berlarut-larut dan kemudian bergantung kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa percepatan secara tidak resmi.

Baca Juga  Wamen Ossy Tegaskan ATR/BPN Harus Jadi Garda Solusi Pembangunan dan Investasi di Kalimantan Timur

Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah layanan Peralihan Hak 10 Hari, yang akan diterapkan secara bertahap mulai 17 Agustus 2026 di 17 kabupaten/kota.

Kepastian waktu pelayanan diharapkan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan pemerintah.

Nusron menegaskan, pemberantasan mafia tanah tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku. Menurutnya, pembenahan sistem harus berjalan beriringan dengan peningkatan integritas aparatur.

“Justru dengan adanya transparansi, percepatan dan integrasi data ini, justru menutup peluang aksi daripada mafia. Karena, yang namanya melawan mafia yang paling efektif itu tidak sekadar menangkap, tapi yang paling penting adalah memperbaiki sistem sama meningkatkan integritas SDM,” tegasnya.

Transformasi pelayanan pertanahan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, serta Kepala Biro Hukum Ahmad Suhaimi.