TANGERANG – Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini mendapatkan kepastian jadwal pengukuran melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan. Melalui sistem ini, masyarakat dapat menentukan jadwal pengukuran sejak mengajukan permohonan, dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.
Pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat. Sebelumnya, panjangnya antrean jadwal pengukuran kerap menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses sertipikasi membutuhkan waktu lebih lama.
Namun, pengalaman Akmal Fadillah (30) dan Fitri (29) menunjukkan bahwa proses tersebut kini dapat berlangsung lebih cepat dan terjadwal. Keduanya mengurus sertipikasi tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan.
Kedua Kantah tersebut merupakan bagian dari 400 Kantah dari total 483 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal sejak akhir Maret 2026.
Akmal mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung cepat dan sesuai dengan jadwal yang telah dipilih.
“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas (pendaftaran tanah) 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” kata Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Akmal mengatakan, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah pada 25 Juli 2026. Saat berada di loket pelayanan, petugas memberikan pilihan jadwal pengukuran sesuai dengan ketersediaan.
“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ujarnya.
Pengalaman serupa dirasakan Fitri, warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Bagi Fitri, proses tersebut merupakan pengalaman pertamanya mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.
“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” kata Fitri.
Sebelum mengurus tanahnya secara langsung, Fitri mengaku sempat memperkirakan proses sertipikasi akan berlangsung lama. Perkiraan tersebut muncul karena dirinya kerap mendengar pengalaman masyarakat lain mengenai lamanya proses pengurusan tanah.
Namun, pengalaman yang ia rasakan di Kantah Kota Tangerang Selatan justru berbeda. Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian sekaligus membuat proses pelayanan pertanahan menjadi lebih cepat dan terukur.
“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” pungkas Fitri.
Penerapan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari perbaikan sistem pelayanan dan optimalisasi sumber daya manusia yang dilakukan Kementerian ATR/BPN. Dengan sistem tersebut, masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian, karena jadwal pengukuran dapat ditentukan sejak awal proses pelayanan.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan di 400 Kantah dari 483 Kantah yang tersebar di seluruh Indonesia. Di Kantah Kota Tangerang, tercatat sebanyak 606 permohonan Pengukuran Terjadwal telah dilayani. Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah melayani 342 permohonan.
Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali agar datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa dan memanfaatkan layanan Pengukuran Terjadwal.
Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.












