Waisai, RajaAmpatNews- Kuasa hukum korban dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Wasiai, Ibukota Kabupaten Raja Ampat berjanji dan berkomitment kawal dan dampingi kasus tersebut hingga ke meja hijau dan pelaku dihukum sesaui aturan yang berlaku.
“Kami Kuasa Hukum korban akan terus mengawal Kasus ini sampai ke meja hijau agar terduga pelaku tindak pidana mendapatkan sanksi sesuai apa yang diperbuat”, terang Kuasa Hukum, Muhammad Irfan SH saat konfirmasi melalui telephone, Kamis (19/9/2024).
Sebagaimana diketahui telah terjadi dugaan kekerasaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur lokasi kejadian di Kota Waisai seputaran Cottage Arrcopora, pada tanggal 15 Juli 2024 telah dibuat laporan polisi dengan terlapor inisial IKNS ke pihak berwajib dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/ 89 Tahun 2024 Tertanggal 15 Juli Tahun 2024 .
Muhamad Irfan menjelaskan kekerasaan terhadap Anak tidak dapat dibenarkan baik fisik maupun non fisik.
“Kami sangat-sangat menyayangkan kejadian tersebut, Anak -anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi dan bukan malah sebaliknya melakukan kekerasan terhadap Anak,” ujarnya.
Dirinya berharap kepolisian Raja Ampat dapat meningkatkan kasus ini ke tahap selanjutnya, yakni penetapan tersangka.
“Ini laporan sudah dilaporkan sejak tangal 15 Juli 2024, bahwa ketika sudah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup, maka tidak ada alasan untuk tidak menetapkan tersangka dan kemudian proses hukum jalan,” ujarnya.
Selaku praktisi hukum dirinya mengaku kalau kasus atau kejadian kekerasan terhadap Anak di Kabupaten Raja Ampat ini terus meningkat.
“Sudah terlalu banyak kasus kekerasaan terhadap Anak dibawah umur, baik kekerasaan seksual, maupun kekerasan fisik tugas kita bersama untuk melawan pelaku kekerasan terhadap anak, di kita tercintai ini,” Muhamad Irfan.
Irfan berharap peran Pemerintah dalam hal ini Dinas terkait Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Raja Ampat, harus aktif sosialisasi tentang penting nya menjaga dan melindungi Anak di bawah umur dari kekerasan serta aktif bekerja sama dengan pihak Unit Perlindungan Anak Polres Raja Ampat untuk mendampingi Korban Kekerasan anak yang ada di wilayah Raja Ampat
“Harapan kami kedepan tidak ada lagi kejadian kekerasan terhadap anak dibawah umur, paling tidak kita meminimalisir kejadian kejadian tersebut untuk jangan lagi terus terjadi di wilayah Kabupaten Raja Ampat,” harapnya.
Dirinya juga mengaku mendukung Kepolisian Resort Raja Ampat untuk menindak tegas pelaku-pelaku kekerasan terhadap anak dibawa umur sehingga tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk melakukan terhadap anak dibawa umur di Raja Ampat.