Waisai, RajaAmapatNews- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Raja Ampat meminta peserta pemilu, baik partai politik, caleg maupun calon perorangan agar pemasangan Alat Peraga Kampanye atau APK harus mendukung tata kota dan pariwisata Raja Ampat.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Raja Ampat, Markus Rumsowek saat dijumpai di Halaman Kantor Bawaslu Raja Ampat, Jumat (12/1/2024) sesaat sebelum melakukan penertiban APK bersama tim gabungan di Kota Waisai dan sekitarnya.
Markus, sapaan Markus Rumsowek menjelaskan pemasangan APK sudah diatur oleh undang-undang dan peraturan penyelenggaran pemilu. Karena itu, pemasangan APK tidak sesuka hati atau kemauan peserta atau caleg tetapi harus memperhatikan peraturan dan yang penting pemasangan APK diharapkan mendukung dan menambahkan keindahan Kota Waisai sebagai Ibukota Kabupaten Raja Ampat. Apalagi kata dia, Raja Ampat, khususnya Kota Waisai merupakan entry point kegiatan wisata di Kabupaten Raja Ampat.
“Kita berharap pemasangan APK ini tidak saja sesuai aturan tetapi setidaknya semua peserta pemilu, baik parpol dan caleng atau calon perorangan seperti DPD dalam hal pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye, red) harus mendukung keindahan Kota Waisai sebagai kota wisata,” kata Marcus.
Terkait hal tersebut pihaknya tetap mengawasi dan melakukan penertiban APK selama masa kampanye. Diakuinya penertiban APK dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan Bawaslu Raja Ampat. Dan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 dan PKPU Nomor 20 tahun 2023, perubahan PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan berdasarkan Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
“Pemasangan alat peraga yang tidak sesuai dengan aturan sehingga perlu ditertibkan, tapi sebelumnya kami sudah surat partai politik untuk menertibkan lebih awal maksudnya adalah supaya alat peraga bisa dipasang ditempat lain sebagaimana ketentuan, “ ujar Markus Rumsowek.
Sementara itu, dalam kegiatan penertiban APK yang dilakukan Satpol PP dan instansi teknis terkait seperti Kesbagpol, dan polres Raja Ampat berhasil menertibkan 189 APK dan kayu penopang kurang lebih 3 kubik. APK yang ditertibkan itu berupa baliho, spanduk, pamflet dan umbul-umbul. (Petrus Rabu/R4News)