Berita  

Reforma Agraria Capai 4,39 Juta Hektare, Ribuan Keluarga Telah Rasakan Manfaat Penataan Tanah

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat capaian redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria mencapai 4,39 juta hektare sejak 1961 hingga 2026. Selain redistribusi tanah, program tersebut juga telah memberikan manfaat nyata bagi 11.576 kepala keluarga (KK) yang tersebar di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria melalui penataan aset dan penataan akses.

Capaian tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam simposium bertema “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” yang digelar dalam rangka HUT ke-15 Partai NasDem di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ossy mengatakan, capaian redistribusi tanah tersebut merupakan catatan penting perjalanan Reforma Agraria di Indonesia, terutama di tengah berbagai tantangan dan kompleksitas persoalan pertanahan yang dihadapi pemerintah.

“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ujar Ossy.

Ia menegaskan, Reforma Agraria tidak boleh hanya dipandang sebagai program pembagian atau redistribusi tanah maupun legalisasi aset. Lebih dari itu, program ini harus mampu memberikan dampak ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria memiliki dua aspek utama, yakni penataan aset dan penataan akses. Penataan aset memberikan kepastian penguasaan atau kepemilikan tanah kepada masyarakat, sedangkan penataan akses diarahkan agar tanah yang telah dimiliki dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan nilai tambah ekonomi.

“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” jelasnya.

Baca Juga  Penguatan Perhutanan Sosial, DLHKP PBD dan Raja Ampat Bangun Sinergi Tata Kelola Hutan Berbasis Masyarakat

Lebih lanjut, Ossy menyampaikan bahwa arah pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun 2026 akan semakin diperkuat dengan hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga membentuk Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) untuk memperkuat koordinasi dan pelaksanaan Reforma Agraria secara menyeluruh.

Ia menilai kehadiran BRAN menjadi langkah penting karena penyelesaian berbagai persoalan Reforma Agraria tidak dapat hanya dibebankan kepada satu kementerian atau lembaga.

“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” ungkapnya.

Dalam pembagian tugas dan pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan fungsi utama di bidang administrasi pertanahan. Fungsi tersebut meliputi survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kementerian ATR/BPN juga akan mendukung BRAN melalui penyediaan data dan informasi pertanahan, khususnya terkait objek tanah yang menjadi kewenangan kementerian, termasuk data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria.

“Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Ossy.

Simposium tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, serta menghadirkan sejumlah narasumber yang memiliki kompetensi di bidang pertanahan dan Reforma Agraria.

Para narasumber tersebut di antaranya Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022, Sofyan Djalil; Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN, Mohamad Sinal; Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Roni Septian Maulana; serta perwakilan DPP Petani NasDem, Nur Amalia.

Baca Juga  Jaga Stabilitas Inflasi, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Raja Ampat Gelar Gerakan Pasar Murah

Capaian redistribusi tanah sebesar 4,39 juta hektare tersebut menjadi salah satu gambaran perjalanan panjang Reforma Agraria di Indonesia. Ke depan, penguatan penataan aset dan akses diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan tanah dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 8/SP/Xl/BH/2026.