RAJA AMPAT — Wakil Bupati Raja Ampat, Drs. Mansyur Syahdan, M.Si., menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam mendukung pembangunan dan perbaikan rumah ibadah di wilayahnya. Ia meminta Jemaat GKI Imanuel Go membahas secara bersama kebutuhan renovasi gereja dan pagar gereja agar dapat diusulkan sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pembangunan dan penganggaran pemerintah daerah pada tahun berikutnya.
Pesan tersebut disampaikan Mansyur saat mengunjungi Kampung Go, Distrik Tiplol Mayalibit, Sabtu (10/10/2026), dalam rangka penandatanganan prasasti papan nama Jemaat GKI Imanuel Go. Kehadiran Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk bertemu dengan jemaat sekaligus menyampaikan arahan terkait kebutuhan pembangunan sarana peribadatan.
Dalam arahannya, Mansyur menyarankan agar jemaat menggelar rapat internal untuk membicarakan bagian-bagian bangunan gereja yang membutuhkan perbaikan. Pembahasan tersebut, menurut arahan yang disampaikan, perlu mencakup kondisi bangunan gereja maupun pagar yang berada di sekelilingnya.
Melalui rapat bersama, jemaat diharapkan dapat menentukan kebutuhan yang paling mendesak dan menyusun usulan secara terarah. Dengan demikian, kebutuhan renovasi yang telah dibahas bersama dapat disampaikan kepada pemerintah daerah untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan pada tahun anggaran berikutnya.
Langkah tersebut penting agar rencana perbaikan rumah ibadah tidak hanya berdasarkan kebutuhan sesaat, tetapi disusun melalui kesepakatan bersama jemaat dan disertai perencanaan yang jelas. Usulan yang disampaikan nantinya tetap perlu disesuaikan dengan mekanisme perencanaan pembangunan daerah serta kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah sangat mendukung pembangunan rumah-rumah ibadah. Dukungan tersebut merupakan bagian dari perhatian pemerintah terhadap kehidupan keagamaan masyarakat, sekaligus upaya membantu tersedianya sarana peribadatan yang layak dan nyaman bagi umat dalam menjalankan kegiatan keagamaan.
Menurut arahan yang disampaikan kepada jemaat, komunikasi dan koordinasi antara masyarakat dengan pemerintah menjadi salah satu hal penting dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan. Dengan adanya penyampaian aspirasi yang terencana, pemerintah daerah dapat memperoleh gambaran lebih jelas mengenai kebutuhan masyarakat di tingkat kampung, termasuk kebutuhan perbaikan fasilitas keagamaan.

Penandatanganan prasasti papan nama Jemaat GKI Imanuel Go sendiri bukan merupakan peresmian gedung gereja baru. Peresmian papan nama gereja tersebut telah dilaksanakan sebelumnya, sedangkan kunjungan Wakil Bupati kali ini merupakan kesempatan untuk menandatangani prasasti sekaligus menyampaikan pesan kepada jemaat mengenai kebutuhan renovasi gereja.
Selain menghadiri kegiatan di Jemaat GKI Imanuel Go, Wakil Bupati juga memanfaatkan kunjungan ke Kampung Go untuk meninjau sejumlah fasilitas pelayanan dasar, termasuk fasilitas pendidikan dan Puskesmas Go. Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sarana yang menunjang pelayanan kepada masyarakat di wilayah kampung.
Agenda kunjungan kemudian dilanjutkan ke Kampung Beo. Di kampung tersebut, Mansyur meninjau pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi masjid setempat sebagai bagian dari perhatian terhadap pembangunan dan perbaikan rumah ibadah di wilayah Kabupaten Raja Ampat.
Kunjungan ke Kampung Go dan Kampung Beo tersebut memperlihatkan perhatian pemerintah daerah terhadap beragam kebutuhan masyarakat, mulai dari fasilitas pendidikan dan kesehatan hingga sarana peribadatan. Pemerintah daerah diharapkan dapat terus menjalin koordinasi dengan masyarakat dan pengelola fasilitas setempat agar kebutuhan pembangunan dapat diidentifikasi, direncanakan, dan ditindaklanjuti sesuai prioritas serta kemampuan anggaran daerah.
Melalui komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat, berbagai kebutuhan di tingkat kampung diharapkan dapat masuk dalam perencanaan pembangunan secara lebih terarah, sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan oleh masyarakat, termasuk dalam memperoleh fasilitas pelayanan publik dan rumah ibadah yang layak.












