Pengukuran Tanah Kini Lebih Cepat dan Pasti, Layanan ATR/BPN Disambut Positif Masyarakat

PURWAKARTA— Proses pengukuran tanah kini semakin mudah dan terjadwal. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), masyarakat dapat mengetahui kepastian waktu pengukuran bidang tanah sejak awal pengajuan permohonan.

Dalam siaran pers biro humas dan protokol kementerian ATR/BPN Yang diterima RajaAmpatNews.com Jumaat (9/10/2026) menjelaskan, Layanan ini memberikan perubahan nyata dibandingkan sebelumnya, ketika pemohon harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan petugas ukur akan datang ke lokasi tanah mereka.

Manfaat tersebut dirasakan Warjito, salah satu pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta. Ia mengaku proses pengukuran tanah kini berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

“Sekarang lebih cepat dalam proses pengukuran. Dahulu kita yang aktif meminta petugas ukur datang ke lokasi tanah kita. Kalau sekarang cepat, langsung ditentukan jadwalnya,” ujar Warjito.

Ia menceritakan, berkas permohonan yang diajukannya pada 26 Agustus 2026 langsung ditindaklanjuti dengan pengukuran tanah pada 28 Agustus 2026, atau hanya berselang dua hari.

“Senang banget dengan pelayanan lebih cepat ini. Saya sangat mendukung program ini karena lebih cepat dan lebih memudahkan kami sebagai pemohon,” katanya.

Warjito juga merasakan manfaat dari kepastian waktu penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT), yakni dokumen yang memuat hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah. Menurutnya, hasil pengukuran tanah tersebut telah selesai pada awal September 2026.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Purwakarta atas peningkatan pelayanan yang dinilainya semakin cepat dan memudahkan masyarakat.

“Senang sekali, terima kasih kepada BPN Purwakarta yang telah memberikan pelayanan lebih baik. Sekarang lebih cepat,” tuturnya.

Pengalaman serupa dirasakan Firda Amary, pemohon pendaftaran tanah untuk pertama kali di Kantor Pertanahan Kota Ternate. Ia menilai layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kemudahan karena pemohon dapat mengetahui jadwal kedatangan petugas ukur secara langsung.

Baca Juga  Aksi Perubahan “OPTIMAL”: Langkah BP4D Raja Ampat Wujudkan Perlindungan Hari Tua yang Bermartabat

“Tentu saya sebagai pemohon sangat merasa senang karena sekarang kami sebagai pemohon telah dapat langsung mengetahui jadwal petugas ukur dan langsung dihubungi oleh petugas ukur untuk menjadwalkan kapan petugas ukur datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran,” ujar Firda.

Menurutnya, sistem penjadwalan tersebut membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terarah, terukur, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang sedang mengurus pendaftaran tanah.

Ia berharap layanan tersebut terus berjalan sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan pertanahan yang semakin baik.

“Saya sangat mendukung program terbaru dari pertanahan ini, yaitu Pengukuran Terjadwal, karena sertifikat kami, tanah kami sekarang ini diukur dengan lebih tepat, terjadwal, dan juga tepat waktu. Terima kasih,” pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal menerapkan target penyelesaian selama 12 hari kerja, yang terdiri atas tujuh hari untuk waktu tunggu dan lima hari untuk penyelesaian Peta Bidang Tanah.

Dengan adanya kepastian jadwal tersebut, masyarakat diharapkan dapat merencanakan proses pengurusan tanah secara lebih baik, tanpa harus terus-menerus mencari atau menghubungi petugas untuk menanyakan waktu pelaksanaan pengukuran.

Saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal diperuntukkan bagi masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah untuk pertama kali. Program tersebut telah diterapkan di 462 Kantor Pertanahan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Penerapan layanan ini menjadi salah satu upaya ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, terutama dalam memberikan kepastian waktu, transparansi proses, serta kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus legalitas tanah.