Berita  

Penyidikan Polda Metro Jaya Berjalan, Layanan Pertanahan Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Normal

JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I tetap berjalan normal meski tengah berlangsung proses penyidikan oleh Kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019.

Penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (9/9/2026) melakukan pencarian sejumlah dokumen di Kantah Kabupaten Bogor I. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan perkara pemalsuan dokumen dalam pelaksanaan program PTSL tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan kedatangan penyidik merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, teman-teman dari penyidik Polda Metro Jaya berkunjung ke Kantor BPN Kabupaten Bogor I dalam rangka pencarian dokumen-dokumen yang ada dugaan pemalsuan,” ujar Uunk Din Parunggi di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Menurutnya, proses pencarian dokumen oleh penyidik berlangsung tanpa kendala. Kementerian ATR/BPN juga memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tentu kami akan bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan penyidik dalam mengikuti proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Di tengah proses penyidikan tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kantah Kabupaten Bogor I tidak terganggu. Seluruh layanan pertanahan tetap berjalan seperti biasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I tanpa perlu khawatir terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Selain memastikan pelayanan tetap berjalan, Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat untuk mengurus kebutuhan pertanahannya secara langsung di kantor pertanahan dan tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo.

Baca Juga  Organisasi Gerbang Resmi Daftarkan Diri di Kesbangpol Raja Ampat, Siap Bergerak Bangkitkan Daerah

“Saya mengimbau untuk masyarakat dapat mengurus tanahnya sendiri ke Kantah setempat,” kata Uunk Din.

Menurutnya, pengurusan secara langsung akan memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai tahapan pelayanan, dokumen yang diperlukan, serta perkembangan proses permohonan yang diajukan.

Langkah tersebut juga dinilai dapat mencegah terjadinya miskomunikasi antara masyarakat dengan petugas pertanahan.

“Bisa menghindari adanya miskomunikasi antara masyarakat dengan BPN,” pungkasnya.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan, sembari mendukung proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.