ATR/BPN, KPK, dan Pemda Jawa Barat Perkuat Sinergi Cegah Korupsi, Dorong Tata Kelola Pertanahan dan Ekonomi Daerah

CIMAHI – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat resmi memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan korupsi, pembenahan tata kelola pertanahan dan tata ruang, serta penguatan ekonomi daerah.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Komitmen tersebut disepakati dalam Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Tanah dan Tata Ruang untuk Mendorong Perekonomian Daerah Wilayah Jawa Barat yang digelar di Gedung BPSDM Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).

Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN, Dony Erwan Brilianto, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak sekadar seremoni penandatanganan, melainkan menjadi langkah nyata dalam menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan guna menciptakan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih berkualitas.

“Hari ini kami datang bukan hanya sekadar untuk penandatanganan, tapi kami ingin menyatukan komitmen, data, sistem, sumber daya, dan kewenangan agar layanan pertanahan dan tata ruang menghasilkan manfaat ekonomi yang nyata sekaligus memperkuat tata kelola yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Dony, kolaborasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat pendapatan daerah, memberikan kepastian hukum atas aset, sekaligus menutup berbagai celah penyimpangan dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

Dalam implementasinya, Kementerian ATR/BPN menawarkan sembilan paket program kerja sama yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pemerintah daerah. Program tersebut meliputi integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), hingga konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.

Baca Juga  Tak Perlu Calo atau Perantara, Warga Kini Rasakan Layanan Pertanahan Lebih Mudah dan Transparan

Dony menyebut Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang melaksanakan program kolaborasi tersebut, setelah sebelumnya diterapkan di Sulawesi dan Lampung.

“Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi pertama di Pulau Jawa setelah sebelumnya kami melaksanakan program ini di Sulawesi dan Lampung. Dengan kebutuhan yang beragam dan saling berkaitan, Jawa Barat sangat tepat menjadi ruang kolaborasi untuk penguatan ekonomi daerah, kepastian hukum pertanahan dan tata ruang, serta pencegahan korupsi,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai penataan pertanahan yang baik akan mendukung perlindungan lahan pertanian, penyelamatan aset pemerintah maupun masyarakat, serta menciptakan tertib administrasi yang berdampak positif terhadap pembangunan daerah.

“Mudah-mudahan pertemuan ini melahirkan tertib administrasi sehingga seluruh aset pemerintah bisa tersertipikatkan, aset warga bisa tersertipikatkan, NOP disusun berdasarkan asas kepatutan dan kelayakan, serta memberikan perlindungan terhadap kawasan pertanian, kawasan hutan, perkebunan, mata air, dan seluruh ruang publik yang memang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” ujar Dedi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih memiliki sekitar 3.200 bidang tanah yang belum bersertipikat. Seluruh aset tersebut ditargetkan telah bersertipikat paling lambat pada 2027, termasuk jalan-jalan milik pemerintah, guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset daerah.

Dalam kegiatan tersebut, penandatanganan komitmen kerja sama dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, serta seluruh bupati dan wali kota bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Jawa Barat.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian ATR/BPN Dony Erwan Brilianto, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto.

Baca Juga  Bhayangkari dan Yayasan Kemala Bhayangkari Papua Barat Daya Raih Prestasi di Tour of Kemala 2025

Komitmen bersama tersebut mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui implementasi program MCSP, peningkatan sinergi dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang, penerapan sembilan paket kerja sama sesuai potensi masing-masing daerah, penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan KPK, serta pelaksanaan program kolaboratif yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan sebagai upaya mendorong pembangunan ekonomi daerah.