JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia mulai awal Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik untuk memberikan kepastian waktu, meningkatkan transparansi, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih profesional dan bebas dari praktik pungutan liar.
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com disebutkan, Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026). Menurutnya, kepastian waktu merupakan salah satu indikator utama kualitas pelayanan publik.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Nusron Wahid.
Melalui sistem baru ini, masyarakat akan langsung memperoleh kepastian jadwal pengukuran sejak permohonan diajukan. Masa tunggu penjadwalan ditetapkan paling lama tujuh hari, sementara proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan rampung maksimal lima hari. Dengan demikian, layanan pengukuran reguler dapat diselesaikan dalam waktu paling lama 12 hari.
Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Menteri Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Hasil evaluasi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah target waktu pelayanan perlu dipercepat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” tegasnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti rapat secara luring maupun daring.
Untuk memastikan implementasi sistem berjalan optimal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta pengelolaan jadwal pelayanan. Ia juga menegaskan bahwa penyelesaian berkas pascapengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga setiap permohonan diproses sesuai urutan masuk.
“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan peran Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus terus memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.
Penerapan sistem pengukuran terjadwal merupakan salah satu langkah strategis Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat transformasi pelayanan pertanahan. Selain memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan, mengurangi antrean dan tunggakan permohonan, serta menciptakan pelayanan pertanahan yang semakin modern, efektif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Writer: Agustinus Guntur












