JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi II DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan sebagai langkah strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional. Pembahasan tersebut berlangsung dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema Evaluasi Kebijakan Pertanahan dalam rangka Penguatan Materi/Substansi Penyusunan RUU tentang Administrasi Pertanahan di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menjelaskan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan menjadi kebutuhan mendesak seiring perkembangan dinamika pengelolaan pertanahan yang dihadapkan pada berbagai tantangan regulasi.
“RUU Administrasi Pertanahan ini perlu dirumuskan karena perkembangan keadaan dan adanya fragmentasi peraturan yang memicu tumpang tindih regulasi, disharmoni kebijakan, hingga beragam persoalan dalam pengelolaan dan administrasi pertanahan. RUU ini diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sistem pertanahan nasional,” ujar Dalu Agung Darmawan.
Menurutnya, RUU tersebut merupakan bagian dari upaya harmonisasi pengaturan agraria secara menyeluruh guna mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyusunannya tetap berlandaskan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi dasar hukum pengelolaan agraria di Indonesia.
Ia menegaskan, kehadiran RUU Administrasi Pertanahan diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi pertanahan yang lebih terpadu dan adaptif terhadap tantangan zaman.
Dalu Agung mengungkapkan, selama ini berbagai tindakan administrasi pertanahan yang seharusnya bersifat administratif kerap berkembang menjadi persoalan hukum akibat ketidakharmonisan regulasi maupun perbedaan penafsiran terhadap aturan yang berlaku.
“Berbagai tindakan administrasi pertanahan yang pada hakikatnya merupakan bagian dari penyelenggaraan administrasi pertanahan kerap berpotensi ditarik menjadi persoalan hukum akibat disharmoni regulasi dan perbedaan penafsiran. Karena itu, diperlukan penguatan pengaturan yang mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan administrasi pertanahan,” jelasnya.
Melalui FGD tersebut, Kementerian ATR/BPN membuka ruang dialog bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI guna menyerap berbagai masukan dalam penyempurnaan substansi RUU. Selain itu, kementerian juga melakukan inventarisasi berbagai aspek teknis dari unit-unit kerja sebagai bahan penguatan materi.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian dalam penyusunan RUU meliputi pengelolaan ruang melalui land management paradigm, penguatan survei, pemetaan, dan kadaster sebagai fondasi administrasi pertanahan modern, penyempurnaan tata kelola pendaftaran tanah, penguatan Reforma Agraria, pengendalian serta penertiban tanah dan ruang, hingga pembentukan lembaga peradilan pertanahan.
“Berbagai masukan dari unit teknis ini diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Administrasi Pertanahan sehingga mampu menjawab kebutuhan hukum dan penyelenggaraan administrasi pertanahan yang semakin kompleks,” kata Dalu Agung.
Ke depan, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI berkomitmen terus menyempurnakan materi RUU Administrasi Pertanahan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Pemerintah berharap regulasi tersebut dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sehingga proses pembahasannya dapat segera dilanjutkan.
“Besar harapan kami RUU Administrasi Pertanahan dapat menjadi Prolegnas Prioritas sehingga pembahasannya dapat segera dilanjutkan dan menghasilkan landasan hukum yang komprehensif bagi penyelenggaraan administrasi pertanahan di Indonesia,” pungkas Dalu Agung Darmawan.
Writer: Agustinus Guntur












