Perkuat Perlindungan Masyarakat Adat, Kementerian ATR/BPN Dorong Pendaftaran Tanah Ulayat di Buton

BUTON – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat melalui program pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan adat yang masih lestari, termasuk di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk mengakui, menghormati, dan melindungi keberadaan masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya selama masih eksis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Slameto saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Kabupaten Buton memiliki sejarah panjang dan nilai-nilai adat yang masih terpelihara hingga kini. Kondisi tersebut menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Namun demikian, sebelum proses tersebut dilakukan, pemerintah harus memastikan bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Jika masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Slameto juga menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan fleksibilitas bagi masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayat. Masyarakat dapat memilih untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah sesuai dengan hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat adat.

Baca Juga  50 Persen Tanah di Sulteng Bersertipikat, Wamen Ossy Sebut Daerah Terus Tumbuh Pesat

“Artinya, tidak ada kewajiban bagi masyarakat hukum adat untuk langsung melakukan sertipikasi. Semua dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kesepakatan masyarakat hukum adat itu sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Slameto meluruskan anggapan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat berarti negara mengambil alih tanah adat. Menurutnya, HPL justru menjadi instrumen perlindungan hukum agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan kepada pihak lain. Di sisi lain, status tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat adat untuk memanfaatkan tanah secara produktif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil kesepakatan bersama.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton. Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya diskusi dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sebagai upaya menjaga eksistensi wilayah adat mereka.

Selain menghadirkan narasumber dari Kementerian ATR/BPN, kegiatan ini juga melibatkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri yang memberikan materi terkait perlindungan masyarakat hukum adat dari perspektif masing-masing kementerian.

Sebagai simbol penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam perlindungan hak masyarakat adat, acara ditutup dengan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian warisan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton.

Writer: Agustinus Guntur