Jangan Salah Paham! Begini Prosedur dan Syarat Pemisahan Sertipikat Tanah yang Perlu Diketahui Masyarakat

JAKARTA – Masyarakat yang berencana menjual sebagian tanah, menghibahkan lahan kepada keluarga, maupun membagi harta bersama kini perlu memahami prosedur pemisahan bidang tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa layanan ini memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan menjadi sertipikat baru tanpa menghapus keberlakuan sertipikat induk.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Pemisahan bidang tanah merupakan salah satu layanan pertanahan yang banyak dimanfaatkan masyarakat ketika hanya sebagian dari luas tanah yang akan dialihkan atau digunakan untuk kepentingan tertentu. Berbeda dengan pemecahan bidang tanah, dalam proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, hanya luasnya yang disesuaikan dengan sisa tanah setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat diterbitkan sebagai sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap sah dengan luas yang diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses pemisahan selesai, bidang tanah yang baru akan memiliki surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Adapun pada dokumen bidang tanah induk akan diberikan catatan mengenai telah dilaksanakannya pemisahan serta dilakukan penyesuaian terhadap luas tanah yang tersisa.

Untuk mengajukan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain sertipikat tanah asli, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik, surat permohonan pemisahan, serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir berikut bukti pelunasannya.

Baca Juga  Kadis P & K Raja Ampat  Buka ANBK SMN1 Waisai

Dalam kondisi tertentu, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung sesuai tujuan pemisahan. Misalnya akta jual beli apabila tanah dipisahkan untuk keperluan transaksi jual beli, surat hibah apabila diperuntukkan sebagai hibah, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama jika pemisahan dilakukan dalam rangka pembagian harta akibat perceraian.

Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan serta menyusun peta bidang tanah hasil pemisahan. Apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi, sertipikat baru akan diterbitkan untuk bidang tanah hasil pemisahan, sedangkan sertipikat induk tetap berlaku dengan luas yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran.

Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah bergantung pada jumlah bidang dan luas tanah yang akan diukur. Untuk memudahkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN menyediakan simulasi estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diunduh secara gratis melalui Play Store maupun App Store.

Melalui menu Layanan kemudian Info Layanan dan memilih Pemisahan, masyarakat dapat memasukkan data provinsi, jumlah serta luas bidang tanah, dan jenis penggunaan lahan, baik pertanian maupun nonpertanian. Sistem selanjutnya akan menampilkan estimasi biaya yang harus disiapkan.

Kementerian ATR/BPN juga mengimbau masyarakat yang masih membutuhkan informasi lebih lanjut agar berkonsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami prosedur layanan pertanahan secara tepat sekaligus menghindari kesalahan administrasi dalam proses pengajuan pemisahan bidang tanah.

Writer: Agustinus Guntur