RAJA AMPAT — Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat, Klasina Rumbekwan, akhirnya angkat bicara terkait keluhan wisatawan asing mengenai dugaan pungutan ganda atau dobel pungutan di Raja Ampat yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial, khususnya TikTok.
Klarifikasi tersebut disampaikan Klasina usai mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di lobi Kantor Bupati Raja Ampat, Senin (1/6/2026). Menurutnya, persoalan yang dikeluhkan wisatawan asing itu lebih disebabkan oleh miskomunikasi dan minimnya informasi yang diberikan kepada wisatawan mengenai sistem pungutan resmi di Raja Ampat.
“Saya lihat itu di TikTok dan media sosial, walaupun saya tidak terlalu memahami bahasanya. Tapi memang ada informasi bahwa wisatawan tersebut mengeluhkan pungutan. Kalau menurut saya, sebenarnya ini hanya miskomunikasi,” ujar Klasina saat diwawancarai awak media.
Ia menjelaskan, pungutan yang dipermasalahkan wisatawan asing bukanlah praktik baru maupun pungutan liar. Sistem tersebut telah berlaku selama beberapa tahun terakhir dan dilakukan secara resmi oleh dua lembaga berbeda, yakni di Sorong dan di Raja Ampat.
Menurut Klasina, pungutan yang dilakukan di Sorong dikelola oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Daerah Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Raja Ampat. Dana tersebut dipungut untuk mendukung pengawasan kawasan konservasi laut Raja Ampat.
“Yang dipungut di Sorong itu oleh BLUD untuk pengawasan kawasan konservasi. Sedangkan yang dipungut di Raja Ampat merupakan retribusi daerah yang langsung masuk ke kas daerah dan dikelola pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menilai, keluhan wisatawan kemungkinan besar muncul akibat kurangnya penjelasan dari pihak pemandu wisata (guide) atau agen perjalanan yang mendampingi wisatawan, sehingga wisatawan merasa mengalami pungutan ganda dan menganggap dirinya ditipu.
“Tidak ada komunikasi yang baik dari guide atau pihak yang membawa tamu, sehingga dia merasa seperti ditipu dengan adanya dua pungutan. Padahal mekanisme ini sudah cukup lama dan wisatawan asing memang membayar dua jenis pungutan tersebut,” katanya.
Klasina juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah menaikkan tarif retribusi pariwisata sejak 1 Januari 2026 berdasarkan peraturan terbaru. Untuk wisatawan domestik, tarif ditetapkan sebesar Rp300 ribu, sementara wisatawan mancanegara dikenakan Rp1 juta.
“Per 1 Januari sudah naik. Untuk wisatawan Indonesia Rp300 ribu dan wisatawan asing Rp1 juta,” ujarnya.
Menanggapi kritik publik terkait meningkatnya retribusi pariwisata yang dinilai belum memberikan dampak langsung bagi masyarakat, Klasina menegaskan bahwa Dinas Pariwisata tidak memiliki kewenangan untuk mengelola langsung dana retribusi tersebut.
Menurutnya, seluruh penerimaan retribusi pariwisata masuk 100 persen ke kas daerah, sehingga penggunaannya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui mekanisme penganggaran.
“Kami sering dibuli, tetapi kami tidak bisa berbuat apa-apa. Retribusi itu 100 persen masuk ke kas daerah. Kami di dinas hanya lewat saja, tidak mengelola langsung,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut dalam Peraturan Bupati terbaru telah diatur alokasi manfaat retribusi, yakni sebesar 15 persen untuk masyarakat lokal dan 25 persen untuk kegiatan konservasi lingkungan. Namun implementasi pemanfaatannya masih terbentur regulasi.
“Kami sudah konsultasi dengan BPKP. Selama statusnya retribusi daerah, kami tidak bisa mengelolanya langsung. Kalau kami kelola, justru bisa menjadi masalah hukum,” jelasnya.
Sebagai solusi, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat kini tengah mendorong pembentukan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk sektor pariwisata agar pengelolaan dana bisa lebih fleksibel dan manfaatnya dapat dirasakan langsung masyarakat.
“Kalau nanti berbentuk BLUD, pengelolaan bisa lebih langsung untuk masyarakat, misalnya pembangunan air bersih, listrik, jalan, jembatan, dan kebutuhan publik lainnya tanpa harus seluruhnya masuk ke kas daerah terlebih dahulu,” terang Klasina.
Saat ini, rencana transformasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pariwisata menjadi BLUD masih berada pada tahap penyusunan regulasi dengan melibatkan sejumlah pihak terkait.
“Kami sedang menyusun regulasinya. Dengan adanya contoh BLUD rumah sakit, BPKP juga mendorong kami menuju ke arah itu,” pungkasnya.
Writer: Agustinus Guntur












