ATR/BPN dan KPK Dorong Transformasi Layanan Pertanahan di Sulut, Sembilan Program Disiapkan untuk Tingkatkan PAD

MANADO — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah se-Sulawesi Utara melalui sembilan program strategis kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang. Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong pencegahan korupsi, meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus memperkuat ekonomi daerah.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemerintah Daerah se-Sulawesi Utara yang digelar di Wisma Negara Sulut, Manado, Selasa (12/05/2026).

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com Dijelaskan, Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menegaskan bahwa sembilan program kerja sama tersebut diyakini mampu memberikan dampak signifikan bagi pemerintah daerah, terutama dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), penguatan akuntabilitas, serta percepatan penyelesaian sertipikasi aset daerah.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat dan kami yakin kalau sembilan program yang kita usung untuk kerja sama ini pasti akan meningkatkan pendapatan asli daerah di sini, kemudian meningkatkan akuntabilitas, juga penyelesaian sertipikasi aset di daerah,” ujarnya usai rakor.

Adapun sembilan program strategis yang menjadi fokus kerja sama meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dengan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, serta percepatan pendaftaran tanah.

Selain itu, program kerja sama juga diarahkan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, hingga integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Program lainnya mencakup optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga  Paripurna DPRK Raja Ampat: Bupati Sampaikan Visi & Misi Pembangunan Lima Tahun ke Depan

Menurut Andi Tenri Abeng, antusiasme pemerintah daerah di berbagai provinsi di Sulawesi yang telah menjadi lokasi implementasi program cukup tinggi. Ia menilai dukungan kepala daerah menjadi faktor penting dalam mempercepat keberhasilan transformasi layanan pertanahan dan tata ruang.

“Dengan semangat Pak Gubernur saja, itu sudah bentuk dukungan yang paling kami rasa membuat bupati, wali kota juga semuanya semangat. Mudah-mudahan ini bisa berjalan,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, menyambut positif sinergi antara Kementerian ATR/BPN, KPK, dan pemerintah daerah tersebut. Ia menilai forum tersebut bukan sekadar rapat koordinasi, tetapi sudah menjadi langkah konkret untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang selama ini dihadapi pemerintah daerah.

“Ini bukan koordinasi lagi sebenarnya, ini sudah finalisasi dalam rangka keluhan-keluhan kami selama ini pemerintah daerah. Dan hari ini kami sudah mendapatkan solusinya,” ujar Yulius Selvanus Komaling.

Ia berharap berbagai persoalan pertanahan, khususnya terkait sertipikasi aset pemerintah daerah yang selama ini belum tuntas, dapat segera diselesaikan. Selain itu, langkah tersebut diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik dan sengketa pertanahan di masa mendatang.

Karena itu, Gubernur Sulawesi Utara meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya segera berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN maupun Kantor Pertanahan di daerah masing-masing guna menindaklanjuti hasil rakor dan merealisasikan sembilan program strategis yang telah disepakati.

Writer : Agustinus Guntur