Waisai, RajaAmpatNews — Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat melaksanakan kegiatan pemotretan foto udara menggunakan Pesawat Udara Nir Awak (PUNA) atau drone sebagai bagian dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan akurasi data spasial sekaligus mempercepat proses sertifikasi tanah milik masyarakat. Pemotretan udara tersebut difokuskan di Distrik Meos Mansar, tepatnya di tiga kampung yakni Kapisawar, Sawinggrai, dan Yenwaupnor yang berada di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Kegiatan pengambilan gambar dari udara berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9/3/2026. Proses ini dilaksanakan oleh tim teknis yang terdiri dari pilot drone bersertifikat serta tenaga ahli pengolah data geospasial yang bertugas memastikan kualitas dan ketepatan hasil pemetaan.

Melalui teknologi drone, tim menghasilkan peta foto tegak atau orthophoto dengan resolusi tinggi. Peta tersebut mampu menampilkan kondisi permukaan tanah secara detail, mulai dari bangunan rumah, jaringan jalan, hingga batas-batas alam yang menjadi penanda bidang tanah milik masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Raja Ampat, Mesak Tokay, S.Sos menjelaskan bahwa penggunaan teknologi foto udara menjadi salah satu langkah strategis untuk mempercepat proses inventarisasi dan pemetaan bidang tanah dalam program PTSL. Dengan data spasial yang lebih presisi, proses verifikasi dan penetapan batas tanah dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat.
Selain mempercepat penerbitan sertifikat, pemanfaatan teknologi ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi sengketa lahan di masa mendatang. Data peta yang dihasilkan akan diintegrasikan ke dalam sistem pertanahan digital nasional sehingga memudahkan pengelolaan informasi pertanahan secara transparan dan terintegrasi.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Raja Ampat menargetkan seluruh bidang tanah di Kampung Kapisawar, Sawinggrai, dan Yenwaupnor dapat terdaftar secara lengkap dalam program PTSL Tahun Anggaran 2026. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat di wilayah Raja Ampat.
Writer: Agustinus Guntur












