Disperindag Raja Ampat Lakukan Pengawasan Alat Ukur di Distrik Salawati Tengah: Wujudkan Perdagangan yang Adil dan Transparan

Waisai, Raja Ampat News – Dalam upaya menjamin perlindungan konsumen serta menciptakan keadilan dalam setiap transaksi perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Raja Ampat melalui Bidang Kemetrologian melaksanakan kegiatan pengawasan dan pendataan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di tujuh kampung di Distrik Salawati Tengah, Senin (27/10/2025).

Selain di Distrik Salawati Tengah, kegiatan serupa juga digelar di beberapa wilayah lainnya seperti Distrik Salawati Utara, Jefman, Samate, Waigeo Selatan, Saunek, Saporkren, dan Teluk Mayalibit (Warsambin). Pengawasan tersebut tidak hanya difokuskan pada penggunaan alat ukur dan timbangan, tetapi juga mencakup Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) serta ketepatan satuan ukuran yang digunakan oleh para pelaku usaha.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Kemetrologian Disperindag Raja Ampat melalui dua pendekatan utama, yaitu pengawasan lapangan serta pelayanan tera dan tera ulang di tempat. Pelayanan tera dilakukan untuk memastikan bahwa alat ukur seperti timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, dacin logam, literan minyak, dan alat ukur lainnya telah memenuhi standar akurasi sesuai ketentuan pemerintah.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Raja Ampat, Arlince K. Mambrasar, ST, M.Si, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan UTTP dan BDKT merupakan bagian penting dari implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, yang menekankan pentingnya ketertiban, kejujuran, dan keadilan dalam kegiatan perdagangan.

“Melalui kegiatan pengawasan ini, kami ingin memastikan bahwa alat ukur yang digunakan para pedagang telah sesuai standar, sehingga transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak, baik penjual maupun pembeli,” ujar Arlince.

Selain menjamin keakuratan alat ukur, kegiatan ini juga menjadi langkah preventif untuk meminimalisir potensi kecurangan dalam transaksi perdagangan. Disperindag berharap, melalui edukasi dan pelayanan tera di tempat, kesadaran para pelaku usaha untuk melakukan tera ulang secara berkala akan semakin meningkat.

Tim Kemetrologian juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya label tera sah pada setiap alat ukur, sebagai jaminan bahwa alat tersebut telah diuji dan memenuhi standar nasional.

Disperindag Kabupaten Raja Ampat menegaskan bahwa pengawasan dan pelayanan tera akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai distrik. Langkah ini diharapkan dapat mewujudkan iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan terpercaya, serta memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat sebagai konsumen.

Dengan upaya berkelanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat optimistis seluruh pelaku usaha akan semakin patuh terhadap ketentuan metrologi legal, sejalan dengan semangat pembangunan ekonomi daerah yang berlandaskan prinsip kejujuran, keadilan, dan kesejahteraan bersama.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu