Tertibkan Bangunan dan Pedagang Liar, Pemerintah Raja Ampat Tata Wajah Kota Waisai Jadi Lebih Indah dan Nyaman

Penataan dilakukan berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2012 dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 untuk mewujudkan Waisai sebagai kota wisata yang bersih, tertib, dan berkelas dunia.

Waisai, Raja Ampat News — Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Distrik Kota Waisai menertibkan bangunan dan pedagang liar yang berdiri di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Waisai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menata wajah kota sekaligus menegakkan peraturan daerah tentang tata ruang dan ketertiban umum.

Kepala Distrik Kota Waisai, Alfred Suruan, S.STP, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kelurahan Sapordangko, dengan dasar hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kota Waisai.

“Kami menertibkan pedagang yang membangun pondok jualan di pinggir jalan. Hari ini kami melakukan sosialisasi dan memberikan waktu bagi mereka untuk menertibkan sendiri tempat jualannya,” ujarnya di lokasi penertiban, Rabu (22/10/2025).

Menurut Alfred, penataan ruang kota saat ini difokuskan pada kawasan ruang terbuka hijau di sepanjang Kali Waisaidan jalur-jalur utama kota. Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah daerah untuk menciptakan kota wisata yang bersih, indah, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.

“Raja Ampat adalah destinasi wisata internasional. Karena itu, wajah kotanya juga harus rapi dan menarik. Pemerintah tidak ingin Waisai mendapat cap sebagai kota terkotor. Kami ingin kota ini bersih dan menjadi kebanggaan bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meski sebagian bangunan berdiri di atas lahan pribadi, pemerintah tetap memiliki kewenangan menata pembangunan sesuai zona peruntukan dalam rencana tata ruang kota, yang meliputi zona ekonomi, pariwisata, perumahan, dan perkantoran.

“Sekalipun tanah itu milik pribadi, pembangunan tetap harus sesuai izin dan peruntukan zona. Kami akan mengevaluasi setiap izin bangunan di kawasan utama kota,” jelas Alfred.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Raja Ampat, Apolos Bedes, S.IP., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

“Saat ini kami masih pada tahap sosialisasi dan himbauan. Dalam beberapa hari ke depan, akan dikeluarkan surat resmi kepada para pedagang agar menyesuaikan dengan aturan tata ruang,” kata Apolos.

Ia menekankan bahwa penertiban bukan semata tindakan represif, tetapi juga bagian dari upaya edukatif agar masyarakat sadar pentingnya menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.

“Kami berharap para pelaku usaha dan pedagang ikut berperan aktif mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2023. Kota Waisai adalah etalase Raja Ampat, dan menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya tetap tertib dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menargetkan bahwa hingga tahun 2030, seluruh kawasan strategis di Kota Waisai akan ditata ulang, termasuk sistem drainase, ruang terbuka hijau, dan zona perdagangan. Penertiban ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang tertib, sehat, dan mendukung citra Raja Ampat sebagai destinasi wisata unggulan dunia.

Writer: Dony Kumuai II Editor: Petrus Rabu