19 Pejabat Lolos Uji Kompetensi, Tiga Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat: Sekda Raja Ampat Jelaskan Tahapan Selanjutnya

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews — Sebanyak 22 pejabat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat telah mengikuti uji kompetensi sebagai bagian dari evaluasi kinerja aparatur dan penyegaran jabatan. Dari jumlah tersebut, 19 pejabat dinyatakan memenuhi syarat, sementara tiga lainnya tidak memenuhi ketentuan karena faktor pensiun.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim, saat wawanca bersama RajaAmpatNews usai melakukan pertemuan dengan calon investor dan pimpinan bank yang ada di Raja Ampat, dalam kegiatan sosialisasi tentang tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang dilaksanakan di Aula Wayag, Selasa (4/11/2025).

“Kita sudah selesai rapat dan sudah memutuskan. Dari 22 jabatan yang diuji, tiga tidak memenuhi syarat. Secara kebetulan mereka akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat dan tidak berkenan mengikuti uji kompetensi,” jelas Sekda.

Ketiga pejabat tersebut diketahui akan pensiun pada Desember 2025, Januari, dan Maret 2026 mendatang. Karena tidak mengikuti uji kompetensi, mereka tidak memperoleh penilaian sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan rekomendasi tim penilai.

Sementara itu, 19 pejabat lainnya yang dinilai memenuhi syarat telah diberikan rekomendasi kepada Bupati Raja Ampat untuk diputuskan penempatannya.

“Nilai hasil uji kompetensi bersifat rahasia. Kami hanya menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan daerah, dan nanti Pak Bupati yang akan menentukan jabatan mereka sesuai hasil penilaian dan kebijakan beliau,” tambah Yusuf Salim.

Usai proses pelantikan pejabat hasil uji kompetensi, diperkirakan akan terdapat sejumlah jabatan yang kosong. Untuk mengisi posisi tersebut, pemerintah daerah menyiapkan dua mekanisme, yakni melalui manajemen talenta atau seleksi terbuka (pansel).

Sekda menjelaskan, jika menggunakan sistem manajemen talenta, maka tidak perlu dibentuk panitia seleksi (pansel). Sebaliknya, apabila hasil profiling pegawai belum memenuhi syarat, barulah akan dibentuk pansel untuk melakukan seleksi terbuka.

“Tim dari BKN Regional XIV Manokwari rencananya akan datang ke Raja Ampat pada 20 November untuk melakukan profiling dan asesmen pegawai eselon III. Dari hasil itu, akan diketahui siapa saja yang berpotensi menduduki jabatan tertentu sesuai latar belakang pendidikan dan kompetensinya,” ujar Yusuf Salim.

Hasil asesmen tersebut akan diserahkan langsung oleh Kepala BKN Regional XIV beserta timnya. Dari situ, Bupati akan mempertimbangkan siapa yang paling tepat menduduki jabatan yang tersedia.

“Kalau dari hasil asesmen sudah ada pegawai yang memenuhi syarat di dalam daerah, maka tidak perlu lagi seleksi terbuka. Tapi jika belum ada yang cocok, barulah dilakukan rekrutmen melalui seleksi terbuka,” tambahnya.

Menjawab pertanyaan terkait waktu pelantikan, Sekda mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati Raja Ampat. Namun, ia memperkirakan proses pelantikan hasil uji kompetensi dapat dilakukan dalam bulan November ini.

“Kemungkinan besar pelantikan akan dilakukan bulan ini. Setelah pelantikan baru bisa kita ketahui berapa jabatan yang kosong dan selanjutnya kita rencanakan pengisian melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.

Dengan pelaksanaan uji kompetensi dan manajemen talenta ini, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap tercipta tata kelola pemerintahan yang lebih profesional, transparan, dan berbasis kinerja, sejalan dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya aparatur di daerah kepulauan tersebut.

Writer: Agustinus Guntur II Editor: Petrus Rabu