Pengukuran Terjadwal Beri Kepastian Waktu, Warga Demak Tak Lagi Lama Menunggu Layanan Pertanahan

DEMAK – Masyarakat yang mengurus sertipikasi tanah kini tidak perlu lagi khawatir menunggu lama untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sejak permohonan diajukan.

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 Kantah di Indonesia yang telah menerapkan layanan tersebut sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Melalui Pengukuran Terjadwal, pemohon mendapatkan pilihan jadwal pengukuran sejak berkas permohonan diajukan. Kebijakan ini menargetkan waktu tunggu pelaksanaan pengukuran paling lama tujuh hari, sementara penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan selesai dalam waktu maksimal lima hari.

Manfaat layanan tersebut dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34). Warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kabupaten Demak itu mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan PBT berlangsung lebih cepat dari yang dibayangkannya.

“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat melihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ujar Yul saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).

Menurut Yul, kepastian jadwal menjadi salah satu keunggulan layanan tersebut. Ketika menyerahkan berkas di loket pelayanan, petugas langsung memberikan informasi mengenai Pengukuran Terjadwal sekaligus menawarkan pilihan waktu pelaksanaan pengukuran.

“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” katanya.

Pengalaman serupa disampaikan Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, Demak, yang juga tengah mengurus sertipikasi tanah. Sejak awal pengajuan berkas, Dama telah memperoleh kepastian jadwal pengukuran dan merasakan proses pelayanan yang berjalan sesuai target.

Baca Juga  Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf di Indramayu, Dorong NU Perkuat Peran Nyata untuk Umat

Ia mengajukan berkas pada 23 Juli dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Setelah pengukuran selesai, proses berikutnya juga berlangsung cepat.

“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama.

Bagi Dama, kepastian waktu tersebut memberikan pengalaman berbeda dalam mengurus layanan pertanahan. Ia menilai masyarakat tidak hanya mendapatkan proses yang lebih cepat, tetapi juga dapat mengetahui dengan jelas kapan tahapan pengukuran akan dilakukan.

“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.

Penerapan Pengukuran Terjadwal di 400 Kantah menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin modern dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Kepastian waktu pengukuran diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian dalam proses pelayanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan.

Dengan adanya kepastian jadwal sejak awal, masyarakat kini dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik dan memantau perkembangan permohonan secara lebih mudah, termasuk melalui aplikasi Sentuh Tanahku.