Komisi I DPRK Raja Ampat Dukung Rencana Bantuan Studi bagi Mahasiswa Asal Raja Ampat

RAJA AMPAT – Komisi I DPRK Raja Ampat memberikan dukungan terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan Bantuan Studi kepada mahasiswa asal Raja Ampat yang sedang menempuh pendidikan tinggi.

Dukungan tersebut disampaikan dalam Audiensi dan Rapat Dengar Pendapat antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Komisi I DPRK Raja Ampat yang berlangsung di Waisai, Jumat (14/8/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun sinergi dengan DPRK sekaligus memperoleh masukan terhadap rencana pelaksanaan Program Bantuan Studi bagi Mahasiswa Asal Kabupaten Raja Ampat Tahun 2026.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam audiensi tersebut diwakili Herman Frans, S.Pd., M.Ec.Dev dari Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat dan Staf Ahli Bupati Raja Ampat Bidang Pembangunan, Joseph M. Latuihamallo, S.Hut., M.Si. Sementara dari DPRK Raja Ampat hadir Ketua Komisi I DPRK Raja Ampat Anwar Kopong, Wakil Ketua III DPRK Raja Ampat Badar Mayalibit, serta anggota DPRK Muamar Kadafi, Soleman Dimara, dan Ratna Bondahara.

Pemkab Tetap Perhatikan Pendidikan Tinggi Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menjelaskan bahwa secara kewenangan, pemerintah kabupaten memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan pada jenjang SD, SMP, dan SLTA.

Sementara pendidikan tinggi berada pada kewenangan pemerintahan di tingkat yang lebih tinggi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menilai dukungan terhadap mahasiswa asal daerah tetap penting sebagai bagian dari investasi pembangunan sumber daya manusia.

Melalui dukungan Dana Otonomi Khusus, Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam, S.IP., MM., M.Ec.Dev berkomitmen memberikan perhatian terhadap mahasiswa asal Raja Ampat yang sedang menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi. Bantuan tersebut direncanakan dalam bentuk Bantuan Studi, antara lain untuk membantu pembayaran SPP atau biaya semester mahasiswa.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban pembiayaan pendidikan sekaligus mencegah persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor yang menghambat mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi.

Baca Juga  PHBI Raja Ampat Mulai Program Safari Jumat, Perkuat Silaturahmi dan Ukhuwah Islamiah

Paparkan Hasil FGD Mahasiswa Se-Sorong Raya Dalam audiensi tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Joseph M. Latuihamallo juga memaparkan substansi dan hasil Focus Group Discussion (FGD) bersama mahasiswa asal Raja Ampat se-Sorong Raya.

Pemaparan mencakup berbagai masukan mahasiswa yang berkaitan dengan rencana penyusunan standar akademik, administrasi, serta mekanisme penerima Bantuan Studi.

Hasil FGD tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan agar program bantuan tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu menjawab kondisi dan kebutuhan mahasiswa Raja Ampat yang tersebar di berbagai kota studi.

Komisi I DPRK Raja Ampat kemudian memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan program tersebut.

Komisi I Berikan Apresiasi Komisi I DPRK Raja Ampat pada prinsipnya menyambut baik rencana pemberian Bantuan Studi tersebut. Komisi I menilai perhatian terhadap pendidikan tinggi merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Raja Ampat.

Mahasiswa yang memperoleh kesempatan menyelesaikan pendidikan tinggi diharapkan nantinya dapat kembali memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah, baik melalui pemerintahan, dunia usaha, pelayanan publik maupun bidang profesional lainnya.

Namun, dukungan tersebut disertai sejumlah catatan agar program Bantuan Studi memiliki mekanisme yang jelas, objektif, transparan dan berkeadilan. Standar IPK Diminta Sesuaikan Bidang Keilmuan Salah satu perhatian Komisi I berkaitan dengan standar akademik, khususnya persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).

Dinas Pendidikan diminta mempertimbangkan karakteristik masing-masing bidang keilmuan. Hal ini terutama menyangkut perbedaan antara bidang eksakta atau ilmu pasti dengan bidang non-eksakta. Menurut Komisi I, standar akademik sebaiknya tidak dibuat secara seragam tanpa mempertimbangkan karakteristik program studi, tingkat kesulitan mata kuliah, beban akademik serta sistem penilaian di masing-masing perguruan tinggi.

Pertimbangan tersebut dinilai penting agar persyaratan penerima bantuan tetap objektif sekaligus tidak merugikan mahasiswa yang menempuh bidang keilmuan tertentu.

Baca Juga  Lomba Mancing dan Memasak Warnai Pelaksanaan Hari Ketiga Festival Gemarikan Raja Ampat

Pendidikan Profesi Perlu Mendapat Perhatian Komisi I DPRK Raja Ampat juga menyoroti rencana batas pemberian Bantuan Studi hingga Semester VIII. Ketentuan tersebut pada prinsipnya dapat diterapkan.

Namun, perlu ada kajian khusus terhadap mahasiswa yang menempuh pendidikan profesi dengan masa pendidikan yang berbeda. Bidang seperti kedokteran dan keperawatan, misalnya, memiliki tahapan pendidikan yang tidak selalu dapat disamakan dengan program sarjana pada umumnya.

Karena itu, Komisi I meminta Dinas Pendidikan melakukan kajian lebih lanjut agar mahasiswa pada program pendidikan profesi tidak otomatis kehilangan kesempatan mendapatkan dukungan hanya karena masa pendidikannya melebihi batas semester yang ditetapkan. Pendataan Mahasiswa Harus Diperkuat Komisi I juga meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat melalui Dinas Pendidikan segera memperkuat pendataan mahasiswa asal Raja Ampat.

Pendataan diharapkan mencakup mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sorong, Kabupaten Sorong, berbagai kota studi di Papua maupun di luar Papua.

Data yang akurat dinilai penting sebagai dasar penyusunan kebijakan, perencanaan anggaran serta penetapan penerima Bantuan Studi. Dengan data yang lengkap, pemerintah daerah dapat mengetahui jumlah mahasiswa, perguruan tinggi, program studi, semester, status akademik dan kebutuhan dukungan pendidikan secara lebih terukur.

FGD Lanjutan Dinilai Penting Untuk memperoleh gambaran yang lebih komprehensif, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan kembali melaksanakan FGD di sejumlah kota studi. FGD lanjutan diharapkan dapat menjadi ruang komunikasi langsung antara pemerintah daerah dengan mahasiswa asal Raja Ampat.

Melalui forum tersebut, pemerintah dapat menggali persoalan yang dihadapi mahasiswa, termasuk biaya pendidikan, tempat tinggal, kebutuhan akademik serta karakteristik masing-masing program studi. Masukan dari mahasiswa selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan penyempurnaan regulasi maupun petunjuk teknis Bantuan Studi.

Pengawasan Dana Otsus Ditekankan Selain aspek penerima bantuan, Komisi I DPRK Raja Ampat juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus.

Baca Juga  Prajurit Batalyon Howitzer 3 Marinir Ikut Peringatan Hari Dharma Samudera 2024

Pengawasan dinilai perlu dilakukan secara bersama antara Dinas Pendidikan dan DPRK Raja Ampat agar pelaksanaan program berlangsung transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komisi I juga mendorong adanya monitoring secara berkala untuk memastikan Bantuan Studi benar-benar diterima oleh mahasiswa yang memenuhi persyaratan dan memberikan manfaat terhadap keberlanjutan pendidikan mereka.

Komisi I Siapkan Rekomendasi Sebagai tindak lanjut audiensi dan Rapat Dengar Pendapat, Komisi I DPRK Raja Ampat akan melakukan rapat internal untuk membahas hasil pertemuan. Hasil rapat tersebut selanjutnya akan menjadi bahan penyusunan rekomendasi dan dukungan tertulis kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Raja Ampat.

Rekomendasi tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari penyempurnaan mekanisme pelaksanaan Program Bantuan Studi Tahun 2026. Sinergi antara Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan DPRK diharapkan mampu menghasilkan kebijakan pendidikan yang tepat sasaran, transparan, berkeadilan dan berkelanjutan.

Program Bantuan Studi tersebut tidak hanya dipandang sebagai bantuan pembiayaan pendidikan, tetapi juga sebagai investasi pemerintah daerah dalam menyiapkan generasi muda Raja Ampat yang memiliki pendidikan, kompetensi dan kapasitas untuk ikut membangun daerah.

A “Keberlanjutan Bantuan Studi adalah investasi bersama untuk melahirkan generasi Raja Ampat yang terdidik, kompeten, dan mampu berkontribusi bagi pembangunan daerah.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *