WAISAI, RajaAmpatNews — Kejaksaan Negeri Sorong memberikan pendampingan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Selasa (21/10/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.
Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, yang diwakili Wakil Bupati Mansyur Syahdan, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sorong atas inisiatifnya menyelenggarakan kegiatan pendampingan tersebut.
“Kehadiran Bapak/Ibu dari Kejaksaan untuk memberikan bimbingan dan asistensi hukum kepada kami merupakan wujud nyata komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel,” ujar Wakil Bupati saat membuka kegiatan.

Dalam sambutannya, Bupati melalui Wakil Bupati menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama di wilayah kepulauan seperti Raja Ampat yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
“Kita harus memastikan setiap proses pengadaan dilaksanakan sesuai koridor hukum yang berlaku, berasaskan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pendampingan hukum dari Kejaksaan ini sangat strategis dan tepat waktu, mengingat kompleksitas regulasi pengadaan seringkali menimbulkan keraguan di kalangan aparatur. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat dan pelaksana pengadaan di lingkungan Pemkab Raja Ampat dapat memahami secara komprehensif aspek-aspek hukum dalam setiap tahapan pengadaan.
Bupati juga menginstruksikan seluruh Kepala OPD, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan pihak terkait lainnya agar memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dan berkonsultasi langsung dengan pihak Kejaksaan mengenai berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan.
“Mari jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kapasitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Ia pun menutup sambutan dengan harapan agar pendampingan hukum ini dapat memberikan manfaat nyata dan berkelanjutan bagi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan transparan di Kabupaten Raja Ampat.
Writer: Derek Mambrasar II Editor: Petrus Rabu













