Desak Evaluasi Hasil Pansel DPRK Otsus, Barisan Muda Wardo Soroti Prosedur dan Transparansi

banner 120x600

Waisai, RajaAmpatNews – Barisan Muda Wardo mendesak Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat untuk segera mengevaluasi kembali hasil seleksi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Raja Ampat melalui mekanisme pengangkatan khusus Orang Asli Papua (OAP). Proses seleksi yang digelar sejak 2024 dan disahkan dalam rapat pleno pada 30 Juni 2025 itu dinilai cacat hukum dan prosedural.

Pengumuman hasil seleksi diumumkan oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Ferdinand Rumsowek, S.KM., M.Kes., pada 1 Juli 2025. Namun, hasil tersebut langsung menuai kritik dari sejumlah elemen pemuda adat, termasuk Barisan Muda Wardo.

Steven Manggaprou, S.IP., selaku Sekretaris Formatur Barisan Muda Wardo, pada Jumat (4/7/2025), menyatakan bahwa seleksi tersebut tidak berjalan transparan dan penuh dengan kejanggalan. Ia menyoroti sejumlah aspek dalam proses seleksi, terutama terkait penilaian makalah akademik dan rekam jejak calon.

Menurutnya, penilaian makalah oleh Pansel tidak menggunakan standar yang konsisten. Salah satu indikator yang dipertanyakan adalah soal jumlah kata. Pansel dikabarkan menetapkan standar minimal seribu kata dan empat halaman HVS, namun dalam praktiknya peserta dengan jumlah kata di bawah 600 justru mendapatkan nilai tertinggi. Sementara peserta yang menulis lebih dari 600 kata malah mendapat nilai rendah.

Steven juga mengkritik ketidakjelasan sistematika penilaian. Ia menilai bahwa sistematika penulisan merupakan unsur penting dalam mengukur kerangka berpikir dan kemampuan analisis seseorang. Namun Pansel dinilai tidak memiliki standar kompetensi yang jelas dalam menilai aspek ini.

Selain itu, penguasaan materi oleh peserta yang seharusnya menjadi tolok ukur kecakapan menganalisis permasalahan dan menawarkan solusi juga luput dari penilaian objektif. “Hal ini berkaitan erat dengan rekam jejak calon, tapi kami melihat Pansel seperti mengabaikannya,” tambah Steven.

Ia juga menyoroti proses seleksi akademik yang berlangsung tertutup dan tidak tepat waktu. Pengumuman hasil seleksi disebut-sebut molor hingga satu bulan tanpa alasan yang jelas dan tidak diinformasikan secara terbuka kepada Lembaga Adat maupun para calon. “Kesan kami, Pansel seperti sedang menunggu intervensi dari pihak luar. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya permainan nilai,” tegasnya.

Tak hanya itu, Barisan Muda Wardo juga menyoroti lemahnya administrasi dalam proses seleksi. Mereka menemukan bahwa sejumlah calon yang lolos seleksi administrasi justru melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 Pasal 52, yang semestinya menjadi acuan hukum.

Atas semua temuan dan kecurigaan tersebut, Barisan Muda Wardo menyatakan sikap mendesak Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk mengevaluasi secara menyeluruh dan terbuka hasil seleksi Panitia DPRK Pengangkatan Otsus Papua Kabupaten Raja Ampat, sebagaimana tercantum dalam Nomor: 200.1.1/02/Pansel-DPRK/Otsus/2025 tanggal 30 Juni 2025.

Adapun lima perwakilan yang ditetapkan sebagai anggota DPRK Raja Ampat dari jalur pengangkatan Otsus beserta wilayah dan identitas suku pengangkatannya adalah:

  1. Wolter Gaman – Suku Ambel (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 1)
  2. Badarudin Mayalibit – Suku Maya Klanafat (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 2)
  3. Oktovina Hamuy – Suku Matbat (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 3)
  4. Zeth Demas Sauyai – Suku Betew Kafdarun (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 4)
  5. Makus Solyg Umpes – Suku Usba dan Suku Wardo (Daerah Pengangkatan Raja Ampat 5)

Penulis: Derek Mambrasar 

Editor: Petrus Rabu