KOTA SORONG — Bupati Raja Ampat Orideko Iriano Burdam mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sebagai landasan hukum yang mampu menjawab berbagai persoalan yang dihadapi daerah kepulauan, terutama tingginya biaya pelayanan publik dan pembangunan.
Hal tersebut disampaikan Orideko saat memberikan masukan kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan DPR RI dalam kunjungan kerja di Provinsi Papua Barat Daya, yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Pansus DPR RI dan DPD RI, Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Ketua DPR Papua Barat Daya, sejumlah pejabat pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat.

Kabag Protokol Setda Raja Ampat, Petrus Rabu, dalam siaran pers yang diterima RajaAmpatNews.com, Jumat malam, menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut Bupati Orideko didampingi Sekretaris Daerah Raja Ampat Yusuf Salim dan Kepala Bappeda Raja Ampat Muhidin Tafalas.
Di hadapan Pansus, Orideko menjelaskan bahwa karakteristik geografis Raja Ampat menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Raja Ampat memiliki 24 distrik, 117 kampung dan 4 kelurahan yang tersebar di berbagai pulau. Sebagian besar wilayah kampung hanya dapat dijangkau melalui transportasi laut.
“117 kampung ini kita lalui dengan transportasi laut. Jadi dari kampung ke kampung kita menggunakan transportasi laut. Biaya operasionalnya sangat-sangat tinggi,” ujar Orideko.
Menurutnya, kondisi geografis tersebut berdampak langsung terhadap biaya pelayanan publik dan pembangunan. Setiap upaya pemerintah untuk menjangkau masyarakat di pulau-pulau membutuhkan dukungan transportasi laut dengan biaya operasional yang tidak sedikit.
Karena itu, Orideko menilai kebijakan pembangunan untuk daerah kepulauan tidak dapat sepenuhnya disamakan dengan daerah yang berada di wilayah daratan.
Di tengah tingginya biaya pelayanan dan luasnya wilayah yang harus dijangkau, Orideko mengatakan Raja Ampat memiliki potensi sumber daya alam yang sangat besar, terutama di sektor kelautan, perikanan dan pariwisata.
Namun, besarnya potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Orideko menyinggung persoalan kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem, yang masih menjadi salah satu tantangan pembangunan daerah.
“Raja Ampat ini juga masuk dalam kategori kemiskinan, termasuk kemiskinan ekstrem,” katanya.
Menurutnya, kondisi geografis kepulauan, mahalnya biaya transportasi dan keterbatasan akses merupakan bagian dari persoalan yang perlu diperhitungkan dalam merancang kebijakan pembangunan.
Dalam kesempatan tersebut, Orideko juga menyoroti pengelolaan kawasan konservasi di Raja Ampat.

Ia menjelaskan bahwa masyarakat Raja Ampat secara turun-temurun telah hidup dan menggantungkan kehidupannya dari laut. Di sisi lain, sebagian besar wilayah Raja Ampat berada dalam kawasan konservasi.
“Raja Ampat ini terkenal sebagai daerah wisata. Kami juga memiliki laut yang luar biasa. Tetapi masyarakat kami dari dulu, dari nenek moyang sampai sekarang, menjaga laut. Kemudian muncul pertanyaan, kami menjaga untuk siapa?” ujar Orideko.
Menurutnya, perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus berjalan secara beriringan. Masyarakat yang hidup di sekitar kawasan konservasi perlu memiliki ruang untuk mengembangkan aktivitas ekonomi secara berkelanjutan.
“Kami ingin supaya masyarakat kami juga bisa menikmati potensi yang ada, tentu dengan tetap menjaga kelestarian alam,” katanya.
Orideko menilai RUU tentang Daerah Kepulauan perlu memberikan kerangka hukum yang lebih sesuai dengan kondisi geografis, sosial dan ekonomi daerah kepulauan.
Orideko juga menyampaikan bahwa daerah sebenarnya memiliki berbagai potensi yang dapat dikembangkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Namun, keterbatasan kewenangan daerah dalam mengelola potensi tersebut masih menjadi salah satu kendala.
“Kita punya potensi yang bisa kita kelola dan bisa bermanfaat. Kita tidak ingin terus-menerus meminta kepada pusat, sementara kita mempunyai potensi yang bisa kita kembangkan,” tegasnya.
Menurut Orideko, semangat desentralisasi dan otonomi daerah perlu diterjemahkan secara lebih konkret bagi daerah kepulauan.
Ia berharap RUU Daerah Kepulauan nantinya dapat memberikan ruang pengelolaan yang lebih sesuai dengan karakteristik geografis, sosial dan ekonomi daerah kepulauan.
Orideko menegaskan bahwa bagi Raja Ampat, kehadiran UU Daerah Kepulauan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya menyangkut persoalan kewenangan, tetapi juga biaya pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pengelolaan sumber daya alam, pengembangan ekonomi masyarakat hingga perlindungan lingkungan.
“Kami sangat mengharapkan Undang-Undang Kepulauan ini jadi. Ini penting bagi kami agar pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk mengelola wilayah dan potensi yang kami miliki,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan DPD RI yang melakukan kunjungan kerja ke Papua Barat Daya untuk mendapatkan masukan langsung dari pemerintah daerah dan masyarakat.
Orideko berharap masukan dari Raja Ampat dapat menjadi bagian dari pertimbangan dalam penyusunan regulasi yang mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi daerah kepulauan.
“Kami ingin ada angin segar bagi daerah kepulauan. Potensi kami besar, tetapi masyarakat juga harus mendapatkan manfaat dari potensi tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Raja Ampat Yusuf Salim turut menyoroti tingginya beban pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di pulau-pulau.
Menurut Yusuf, persoalan jarak menjadi salah satu faktor yang membuat biaya pelayanan pemerintahan di Raja Ampat relatif tinggi.
Pemerintah tidak hanya membutuhkan biaya transportasi, tetapi juga harus menyiapkan personel yang mampu menjangkau dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan.
“Masalahnya adalah jarak. Karena jauhnya, pemerintah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit,” ujar Yusuf.
Ia menjelaskan, pemerintah juga harus menyiapkan personel yang memiliki kemampuan dan telah mendapatkan pendidikan untuk ditempatkan di wilayah-wilayah yang membutuhkan pelayanan.
“Kami harus berangkatkan personel. Tidak mungkin dikosongkan. Kami harus memilih orang-orang yang dididik untuk bisa melayani masyarakat,” katanya.
Yusuf juga menyinggung kondisi kawasan konservasi yang terdapat di banyak wilayah Raja Ampat. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembangunan.
Pemerintah daerah, kata dia, harus tetap menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperhatikan berbagai ketentuan yang berlaku di kawasan konservasi.
Karena itu, ia berharap pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan dapat memperhatikan kondisi nyata yang dihadapi daerah seperti Raja Ampat, terutama terkait jarak, biaya operasional, kebutuhan personel, pelayanan masyarakat dan keterbatasan ruang pengelolaan wilayah.
Kunjungan kerja Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan di Provinsi Papua Barat Daya berlangsung 30 September hingga 3 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pengumpulan data dan informasi untuk pembahasan RUU tentang Daerah Kepulauan.












