Dorong Ekonomi Nelayan, Distrik Batanta Selatan Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih di Tengah Pelatihan Mesin Tempel

banner 120x600

Koperasi Merah Putih bisa mengelola dari hulu ke hilir — dari budidaya, pengolahan, hingga pemasaran. Ini sangat cocok untuk daerah kepulauan seperti Raja Ampat,” jelasnya.

Batanta Selatan, Raja Ampat News – Pemerintah Distrik Batanta Selatan bersama penyuluh perikanan dari Distrik Batanta Selatan, Batanta Utara, Salawati Utara, dan Meosmansar memanfaatkan momentum pelatihan bongkar-pasang mesin tempel untuk menggelar sosialisasi pembentukan Koperasi Merah Putih di Kampung Yenanas, Batanta Selatan, pada Rabu (25/6/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan penguatan ekonomi masyarakat kampung, khususnya petani dan nelayan, sesuai dengan instruksi Presiden RI dan amanat Inpres No. 9 Tahun 2025 tentang pembentukan Koperasi Merah Putih.

Dalam wawancara singkat, Kepala Distrik Batanta Selatan, Lit Nikson Dey, A.md menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini adalah tanggung jawab moral dan administratif pihak distrik dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat.

“Program ini dimaksudkan untuk membantu perekonomian masyarakat, terutama di kampung-kampung. di wilayah Distrik Batanta Selatan, koperasi Merah Putih belum terbentuk dan kami pemerintah distrik akan berusaha untuk segera hadirkan program koprasi merah putih itu” ungkapnya.

Saat ini, baru terdapat dua koperasi Merah Putih aktif di Kabupaten Raja Ampat. Sementara di Distrik Batanta Selatan, satu-satunya lembaga ekonomi masyarakat yang pernah terbentuk adalah BUMDes, namun kini tidak lagi aktif karena kurangnya perhatian pengurus.

Bersamaan dengan itu Katrince Watem, S.Pi, penyuluh perikanan yang mewakili empat distrik, memanfaatkan kehadiran masyarakat dalam pelatihan mesin tempel untuk menyampaikan pentingnya pembentukan koperasi ini.

“Kami bersyukur bisa menyampaikan informasi ini di tengah pelatihan. Kalau tidak ada kegiatan seperti ini, mungkin sosialisasi harus ditunda lagi. Masyarakat perlu tahu dan terlibat,” ujarnya.

Katrince menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih merupakan koperasi yang fleksibel dan inklusif. Berbeda dari koperasi biasa yang mensyaratkan minimal 9 anggota dan tidak dapat bergabung dengan badan usaha lain, koperasi Merah Putih dapat dibentuk oleh gabungan kampung serta terintegrasi dengan BUMDes, KUB, KOPDAKAN, dan kelompok perikanan lainnya.

“Koperasi Merah Putih bisa mengelola dari hulu ke hilir — dari budidaya, pengolahan, hingga pemasaran. Ini sangat cocok untuk daerah kepulauan seperti Raja Ampat,” jelasnya.

Terkait tantangan administratif, ia menyebut bahwa Kementerian Koperasi memberikan kelonggaran jumlah peserta sosialisasi untuk wilayah kepulauan. Jika secara nasional ditetapkan minimal 500 orang, di Raja Ampat dapat disesuaikan per distrik.

Meski masa percepatan pembentukan koperasi Merah Putih secara nasional telah ditetapkan hingga 12 Juni 2025, Papua Barat Daya — khususnya Kabupaten Raja Ampat — mencatatkan capaian tertinggi di wilayah tersebut dengan dua koperasi aktif, mengungguli kabupaten lain yang baru mencapai satu koperasi.

Katrince juga menyampaikan bahwa masyarakat yang telah memiliki dokumen pembentukan koperasi dapat langsung difasilitasi oleh Dinas Koperasi untuk pembuatan akta pendirian.

“Kepala Dinas koprasi sudah sampaikan, begitu dokumennya lengkap, bisa langsung ke Dinas Koperasi untuk difasilitasi,” pungkasnya.

You cannot copy content of this page