WAISAI, RAJAAMPATNEWS – Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menetapkan tujuh pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan strategis yang kosong. Penunjukan ini dilakukan oleh Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev, guna memastikan kelancaran roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Surat keputusan ini bersifat sementara dan akan berakhir dengan sendirinya setelah pejabat definitif ditetapkan dan dilantik.
Bupati Raja Ampat, bersama Wakil Bupati Drs. Mansyur Syahdan, M.Si, mengambil langkah cepat dalam menunjuk pejabat Plt guna mengisi kekosongan jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat. Penunjukan ini dilakukan setelah keduanya resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, pasca pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam rangkaian agenda awal kepemimpinan, Bupati dan Wakil Bupati telah melaksanakan beberapa tugas penting, seperti serah terima jabatan (Sertijab) serta penyampaian visi dan misi untuk periode 2025-2030. Salah satu fokus utama mereka adalah pelaksanaan program kerja 100 hari pertama.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi para pejabat yang ditunjuk sebagai Plt dilakukan dalam acara yang berlangsung di Aula Wayag, Kantor Bupati Raja Ampat, pada Kamis (6/3/2025). Berikut adalah daftar tujuh pejabat yang ditunjuk:
Noak Komboy, SH, M.Si – Plt. Sekretaris Dewan (sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/046/BPKSD-RA/2025
Fransiska Wanma, S.Hut, M.Ec.Dev – Plt. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (sebelumnya Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah), dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/045/BPKSD-RA/2025
Asdar Azis, S.PI – Plt. Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat (sebelumnya Kepala Sub Bagian Penyusunan Program Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat), dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/039/BPKSD-RA/2025
Albert Kaihatu, S.Sos, MM – Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Raja Ampat (sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Politik Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat), dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/044/BPKSD-RA/2025
Drs. Syaiful Mahmud Sangaji – Plt. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat (sebelumnya Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan), dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/043/BPKSD-RA/2025
Ferdinand Rumsowek, AMK, S.Kep – Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Raja Ampat (sebelumnya Asisten Administrasi Umum) dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/040/BPKSD-RA/2025,.

Feliks Duwith, SE, MM – Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Raja Ampat (sebelumnya Sekretaris pada unit kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Raja Ampat), dengan Surat Penunjukan: Nomor 800.1.3/042/BPKSD-RA/2025
Dengan adanya penunjukan ini, diharapkan jalannya pemerintahan di Kabupaten Raja Ampat tetap berjalan dengan baik hingga pejabat definitif dilantik.