IKLAN-UCAPAN-PEMDA-R4

Ismail Saraka: Sengketa Pilkada Raja Ampat di MK Adalah Proses Demokrasi yang Harus Dihormati

KET: ujar Ismail Saraka selaku Ketua Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev dan Drs. Mansur Syahdan, M.Si /Joe/R4news
KET: ujar Ismail Saraka selaku Ketua Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev dan Drs. Mansur Syahdan, M.Si /Joe/R4news
banner 120x600

Jakarta, RajaAmpatNews –Sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.

Menurut Ismail Saraka selaku Ketua Tim Pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, S.IP, MM, M.Ec.Dev dan  Drs. Mansur Syahdan, M.Si,  mekanisme ini telah diatur dalam undang-undang sebagai bagian dari tahapan pemilihan kepala daerah di Indonesia.

“Pemilihan kepala daerah adalah pesta demokrasi yang memiliki tahapan jelas, mulai dari perolehan rekomendasi partai, pengumpulan KTP calon perseorangan, hingga ruang penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi untuk memperoleh kepastian hukum. Oleh karena itu, gugatan di MK bukanlah sesuatu yang perlu dipermasalahkan,” ujar Ismail Saraka di Jakarta, Kamis (6/2/2025)

Ismail menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang memiliki kewenangan final dan mengikat dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan kepala daerah. Dengan demikian, semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Kami memandang bahwa selisih perolehan suara yang disengketakan oleh pemohon, yakni pasangan RUBI, CERIA, dan HATI, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inilah bagian dari proses demokrasi yang harus kita hargai dan hormati,” jelasnya.

Ia juga menyatakan bahwa dengan adanya keputusan MK, maka hasil Pilkada Raja Ampat menjadi sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini juga memastikan kelancaran jalannya pemerintahan Orideko Burdam – Mansur Syahdan (ORMAS) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat periode 2024-2029.

“Keputusan MK adalah final dan mengikat. Dengan adanya ketetapan ini, tidak akan ada lagi permasalahan yang menghambat pemerintahan ke depan. Justru kita harus bersyukur karena proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” tambah Ismail, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Raja Ampat.

Lebih lanjut, Ismail menyampaikan rasa syukur atas keputusan MK dan berterima kasih kepada seluruh pemilih, tim pemenangan, serta para relawan yang telah bekerja keras mendukung kemenangan pasangan ORMAS. Ia juga mengapresiasi semua pihak yang turut membantu dalam proses demokrasi ini.

Dalam rangka menyambut kemenangan ini, Tim Pemenangan telah menyiapkan berbagai agenda, termasuk persiapan pelantikan di Jakarta pada 20 Februari 2025. Selain itu, akan diadakan upacara penjemputan serta syukuran di Waisai, Raja Ampat, setelah pasangan ORMAS kembali dari Jakarta sesuai arahan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dengan keputusan MK yang telah mengukuhkan kemenangan ORMAS, diharapkan roda pemerintahan di Raja Ampat dapat berjalan dengan baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Writer: JoeEditor: Petrus Rabu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page