Enam Bulan Suami Ditahan, Istri Karyawan PT Yellu Mutiara Pertanyakan Hak Bantuan Keluarga: “Saya Hanya Meminta Hak Sesuai Aturan”

RAJA AMPAT — Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial E (25), istri dari salah satu pekerja PT Yellu Mutiara berinisial RAL (27), mempertanyakan pemenuhan hak bantuan bagi keluarga setelah suaminya ditahan pihak berwajib sejak 25 April 2026.

PT Yellu Mutiara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran dan budidaya mutiara. Perusahaan tersebut beroperasi di Pulau Yellu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat.

Keluhan tersebut disampaikan E kepada RajaAmpatNews.com melalui WhatsApp pada Selasa (22/9/2026). Ia mengaku telah berulang kali berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk menanyakan hak yang menurutnya menjadi bagian dari perlindungan bagi keluarga pekerja yang sedang menjalani proses hukum.

E mengatakan, suaminya telah ditahan sejak 25 April 2026. Ia juga menyampaikan bahwa jumlah tanggungan keluarganya sebanyak dua orang. Dalam kondisi tersebut, ia merujuk pada ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungan ketika pekerja ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.

“Saya hanya menanyakan hak kami yang seharusnya diterima sesuai aturan, bukan minta hal lain,” ujar E dalam keterangannya kepada RajaAmpatNews.com.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021, apabila pekerja atau buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, pengusaha memang tidak wajib membayar upah kepada pekerja yang bersangkutan. Namun, pengusaha diwajibkan memberikan bantuan kepada keluarga pekerja atau buruh yang menjadi tanggungannya.

Besaran bantuan tersebut ditentukan berdasarkan jumlah tanggungan, yakni 25 persen dari upah untuk satu orang tanggungan, 35 persen untuk dua orang tanggungan, 45 persen untuk tiga orang tanggungan, dan 50 persen untuk empat orang tanggungan atau lebih. Ketentuan itu berlaku paling lama enam bulan sejak hari pertama pekerja ditahan.

Baca Juga  KKN UGM di Raja Ampat, Bupati Berharap Hadirkan Inspirasi di Tengah Masyarakat

Dengan demikian, berdasarkan keterangan E mengenai dua orang tanggungan, bantuan yang dirujuknya adalah sebesar 35 persen dari upah, dengan tetap memperhatikan verifikasi status hubungan kerja, jumlah tanggungan, dan persyaratan lain yang berlaku.

Berdasarkan tanggal penahanan yang disampaikan E, yaitu 25 April 2026, periode maksimal enam bulan sebagaimana dimaksud Pasal 53 akan berlangsung hingga sekitar 25 Oktober 2026, apabila seluruh persyaratan penerapannya terpenuhi.

Artinya, persoalan yang disampaikan E bukan sekadar mengenai pembayaran upah kepada pekerja yang sedang ditahan, melainkan mengenai bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungan pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut.

E mengaku telah mencoba menghubungi pihak PT Yellu Mutiara untuk meminta penjelasan sekaligus menanyakan pemenuhan hak tersebut.

Namun, menurut pengakuannya, upaya komunikasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan dari pihak perusahaan.

“Saya sudah menghubungi, tapi tidak ada jawaban. Saya hanya ingin hak itu dipenuhi saja,” katanya.

E juga menyampaikan bahwa dirinya telah berupaya mencari jalur penyelesaian melalui instansi ketenagakerjaan. Ia mengaku sebelumnya mencoba menyampaikan laporan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Sorong.

Menurut E, dirinya kemudian diarahkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Disnaker di Raja Ampat karena berkaitan dengan lokasi dan kewenangan penanganan ketenagakerjaan.

“Saya sudah berusaha untuk membuat laporan di Disnaker Sorong, tetapi Disnaker Sorong menganjurkan untuk melapor di Disnaker Raja Ampat,” ungkapnya.

Hingga laporan ini disusun, E mengatakan dirinya masih mencari waktu untuk datang langsung ke Disnaker Raja Ampat guna menyampaikan persoalan tersebut secara resmi.

RajaAmpatNews.com menempatkan persoalan ini sebagai laporan awal berdasarkan keterangan pihak keluarga. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa PT Yellu Mutiara telah melanggar ketentuan ketenagakerjaan sebelum adanya klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak perusahaan maupun instansi berwenang.

Baca Juga  Perkuat Publikasi dan Informasi Publik, Kantor Pertanahan Raja Ampat Teken PKS Dengan RajaAmpatNews

Selain itu, penerapan Pasal 53 perlu dilihat berdasarkan kondisi konkret hubungan kerja RAL dengan perusahaan, status penahanan, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan, dasar perhitungan upah, serta ketentuan lain yang mungkin terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang penangkaran dan budidaya mutiara di Pulau Yellu, Distrik Misool Selatan, Kabupaten Raja Ampat, PT Yellu Mutiara juga perlu memberikan penjelasan mengenai status hubungan kerja RAL, kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku di lingkungan perusahaan, serta mekanisme pemenuhan hak pekerja dan keluarganya dalam kondisi pekerja menjalani proses hukum.

PP Nomor 35 Tahun 2021 juga mengatur pengawasan ketenagakerjaan dan mencantumkan pelanggaran terhadap Pasal 53 sebagai salah satu ketentuan yang dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Karena itu, langkah E untuk membawa persoalan ini kepada Disnaker Raja Ampat menjadi penting agar status hubungan kerja, kondisi penahanan, jumlah tanggungan keluarga, serta pemenuhan hak berdasarkan peraturan ketenagakerjaan dapat diperiksa secara resmi.

E berharap persoalan yang disampaikannya mendapat perhatian dari pihak perusahaan dan dapat diselesaikan melalui komunikasi serta mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang meminta sesuatu di luar hak yang menurutnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Saya masih mencari waktu untuk ke Disnaker Raja Ampat. Mungkin dengan menaikkan berita, perusahaan dapat tergerak hati untuk meluruskan masalah ini,” tuturnya.

RajaAmpatNews.com telah memuat keterangan E sebagai pihak yang menyampaikan pengaduan. Konfirmasi dan tanggapan PT Yellu Mutiara diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini, khususnya mengenai status RAL sebagai pekerja, kebijakan perusahaan terhadap pekerja yang ditahan, komunikasi yang telah dilakukan dengan keluarga, serta apakah bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 PP Nomor 35 Tahun 2021 telah diberikan atau belum.

Baca Juga  Raja Ampat Deklarasikan Penyelenggaran Pemilu Damai 2024

Pemberitaan ini akan diperbarui apabila terdapat klarifikasi dari PT Yellu Mutiara maupun keterangan resmi dari Disnaker Raja Ampat mengenai persoalan tersebut.