Pemprov PBD Inventarisasi Tanah Wakaf di Raja Ampat, Dorong Kepastian Hukum dan Cegah Sengketa

RAJA AMPAT – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan (DLHKP) menggelar Sosialisasi dan Inventarisasi Bidang Tanah Wakaf dan Fasilitas Sosial Lainnya di Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Penginapan Mercy Waisai, Selasa (15/9/2026), tersebut menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pendataan sekaligus mendorong kepastian dan perlindungan hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial, keagamaan, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat.

Ketua Tim sekaligus Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah DLHKP Provinsi Papua Barat Daya, Marthinus Wafom, dalam laporan kegiatan menjelaskan, inventarisasi diperlukan untuk memperoleh data yang akurat mengenai keberadaan, lokasi, luas, penggunaan, peruntukan, status penguasaan, serta dokumen administrasi bidang tanah yang menjadi objek inventarisasi.

KET:
Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah DLHKP Provinsi Papua Barat Daya, Marthinus Wafom S.Hut, M.Ling. // Foto: Agustinus Guntur/ (RajaAmpatNews)

Menurutnya, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan yang belum terinventarisasi secara lengkap maupun belum memiliki kepastian hukum yang memadai.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berupaya melakukan pendataan dan verifikasi awal sebagai dasar untuk penataan administrasi, pengukuran, pendaftaran tanah hingga percepatan penerbitan sertipikat tanah wakaf melalui koordinasi dengan instansi terkait.

“Tanah wakaf memiliki peran penting dalam mendukung berbagai aktivitas masyarakat, seperti pembangunan masjid, mushala, gereja, sekolah, pesantren, tempat pemakaman, fasilitas kesehatan serta kegiatan sosial dan keagamaan lainnya,” demikian pokok laporan kegiatan yang disampaikan Marthinus.

Ia mengatakan, dokumentasi dan legalitas yang jelas sangat penting agar tanah yang telah diwakafkan dapat terlindungi dari potensi sengketa maupun penguasaan oleh pihak lain serta tetap dimanfaatkan secara berkelanjutan sesuai peruntukannya.

Inventarisasi tidak hanya menyasar tanah wakaf, tetapi juga bidang tanah yang digunakan untuk gereja, sekolah dan puskesmas di wilayah administrasi Kabupaten Raja Ampat.

Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi keberadaan bidang tanah, mendata lokasi, luas, penggunaan dan peruntukannya, termasuk status penguasaan serta kepemilikan tanah sebelum diwakafkan.

Baca Juga  Disperindag Raja Ampat Tampil Gemilang, Sabet Juara I Gerak Jalan HUT RI ke-81 Tingkat Kabupaten Raja Ampat

Selain itu, pemerintah juga melakukan inventarisasi dokumen administrasi wakaf serta mengidentifikasi bidang tanah yang telah maupun belum bersertipikat.

Data yang diperoleh diharapkan dapat menjadi basis data pertanahan yang akurat dan terintegrasi sekaligus membantu pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan yang selama ini dihadapi dalam pengelolaan dan pendaftaran tanah wakaf.

Dengan data yang lebih lengkap, proses pensertifikatan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah sehingga legalitas aset untuk kepentingan sosial dan keagamaan semakin jelas.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pembangunan Kabupaten Raja Ampat, Joseph M. Latuihamallo, saat Membuka kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui DLHKP atas pelaksanaan sosialisasi dan inventarisasi tersebut.

KET:
Staf Ahli Bidang Pembangunan Kabupaten Raja Ampat, Joseph M. Latuihamallo, S.Hut., M.Si. // Foto: Agustinus Guntur/ (RajaAmpatNews)

Ia menilai kegiatan ini memiliki arti penting bagi Kabupaten Raja Ampat, mengingat karakteristik daerah kepulauan dengan kampung-kampung yang tersebar luas menghadirkan tantangan tersendiri dalam pendataan dan penertiban administrasi pertanahan.

“Tanah wakaf memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat karena diperuntukkan bagi kepentingan umum seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan dan berbagai fasilitas sosial lainnya,” ujarnya.

Menurut Joseph, tanah wakaf yang belum memiliki status hukum yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan dan sengketa di kemudian hari.

Karena itu, ia berharap seluruh tanah wakaf di Kabupaten Raja Ampat dapat teridentifikasi secara akurat, baik dari sisi lokasi, luas maupun status kepemilikannya, sehingga dapat segera diproses menuju kepastian hukum melalui sertifikasi.

“Legalitas ini sangat penting untuk melindungi hak-hak umat dan masyarakat, sekaligus mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang,” katanya.

Joseph juga mengajak tokoh agama, nazhir atau pengurus tanah wakaf, kepala kampung dan distrik, hingga masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan data serta mendukung proses inventarisasi.

Baca Juga  Jelang Batas Akhir 10 Agustus, Satpol PP Raja Ampat Siapkan Penertiban Pasar Lama Waisai

Menurutnya, keberhasilan program tersebut sangat membutuhkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, instansi pertanahan dan masyarakat.

“Kepada para narasumber dan panitia penyelenggara, saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh peserta mengenai mekanisme inventarisasi dan pensertifikatan tanah wakaf,” tuturnya.

Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Forkopimda, Kantor Pertanahan Kabupaten Raja Ampat, para kepala distrik, kepala kampung dan lurah, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), hingga para pengurus dan pengelola tanah wakaf.

Pelaksanaan kegiatan berpedoman pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Wakaf, serta ketentuan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama terkait pendaftaran dan pengelolaan tanah wakaf.

Pemerintah berharap, melalui kegiatan ini, seluruh bidang tanah yang digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan di Raja Ampat dapat terdokumentasi dengan baik, memiliki status hukum yang jelas, serta terlindungi dari potensi konflik dan sengketa di masa mendatang.