Jelang Batas Akhir 10 Agustus, Satpol PP Raja Ampat Siapkan Penertiban Pasar Lama Waisai

RAJA AMPAT — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat memastikan akan menindaklanjuti penertiban aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Lama Waisai setelah batas waktu yang diberikan kepada para pedagang berakhir pada 10 Agustus 2026.

Kepala Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat, Gideon Omskarsba, pada Minggu (9/8/2026), menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah penertiban dan akan turun langsung ke kawasan Pasar Lama pada 12 Agustus 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut “Surat Pemberitahuan Satpol PP dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Raja Ampat tertanggal 6 Agustus 2026” tentang Penertiban Aktivitas Perdagangan di Pinggiran Kali/Pasar Lama dan Pengembalian Pedagang ke Pasar Snonbukor.

Surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Raja Ampat Nomor 500.6.17.1/142/DPP-RA tanggal 5 Agustus 2026 tentang Penertiban Aktivitas Perdagangan di Pinggiran Kali dan Pengembalian Pedagang ke Pasar Snonbukor.

Dalam surat pemberitahuan itu, para pedagang yang masih berjualan di kawasan Pasar Lama diminta segera memindahkan tempat usaha dan kembali berjualan di Pasar Snonbukor, khususnya pada los dan lapak yang telah disediakan Pemerintah Daerah.

Batas waktu penghentian aktivitas perdagangan di Pasar Lama Waisai ditetapkan “paling lambat 10 Agustus 2026”.

Gideon mengatakan, setelah batas waktu tersebut berakhir, Satpol PP akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang telah disampaikan kepada para pedagang.

“Batas waktu dalam surat pemberitahuan berakhir tanggal 10 Agustus 2026. Setelah itu, kami akan bergerak ke Pasar Lama untuk memindahkan pedagang yang masih bertahan di sana,” ujar Gideon.

Ia juga mengajak pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan penataan kawasan untuk bersama-sama turun ke lapangan pada 12 Agustus 2026.

Baca Juga  YPPK KMS Serah Terimakan Jabatan Kepala Sekolah SD Santa Maria Regina

Menurutnya, langkah tersebut tidak semata-mata berupa penertiban, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengajak masyarakat dan pedagang memahami pentingnya penataan kawasan perdagangan.

“Kami mengajak Bapak dan Ibu pimpinan OPD yang merasa terlibat dan peduli untuk bersama-sama turun ke sana pada 12 Agustus, mengajak masyarakat yang masih berjualan agar pindah ke Pasar Snonbukor atau Pasar Baru,” katanya.

Gideon menegaskan, Satpol PP telah berkomitmen untuk melaksanakan penertiban terhadap pedagang yang masih bertahan di kawasan Pasar Lama setelah batas waktu yang ditentukan pemerintah.

Ia memastikan, pada 12 Agustus 2026, pihaknya akan turun melakukan penertiban, termasuk membongkar “lapak atau tempat usaha” yang masih digunakan untuk aktivitas perdagangan di lokasi tersebut.

Penataan Pasar Lama tidak hanya berkaitan dengan aktivitas perdagangan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Raja Ampat membangun wajah Kota Waisai sebagai ibu kota kabupaten yang **bersih, indah, tertib, aman dan nyaman.

Sebagai pusat pemerintahan sekaligus salah satu pintu masuk bagi wisatawan yang berkunjung ke Raja Ampat, kondisi Kota Waisai menjadi bagian penting dalam memberikan kesan kepada masyarakat maupun wisatawan.

Karena itu, penataan aktivitas perdagangan, kebersihan lingkungan, keindahan kawasan, tata ruang kota serta pemanfaatan fasilitas umum secara tertib menjadi bagian penting dalam membangun Waisai sebagai kota yang representatif.

Aktivitas perdagangan yang berlangsung di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai kawasan pasar dinilai perlu ditata agar tidak mengganggu kebersihan lingkungan, keindahan kota, fungsi ruang publik maupun kelancaran lalu lintas.

Pemerintah daerah mengarahkan para pedagang untuk memanfaatkan fasilitas perdagangan yang telah disediakan di Pasar Snonbukor maupun Pasar Baru, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan tetapi berada pada lokasi yang lebih tertata.

Baca Juga  Charles-Reynold Resmi Daftar di KPU, Inginkan Raja Ampat Seceria Fajar

Penataan ini juga diharapkan menjadi bagian dari kesadaran bersama bahwa menjaga kebersihan dan keindahan Kota Waisai bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan dukungan seluruh masyarakat, termasuk para pedagang.

Dengan penataan kawasan perdagangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat diharapkan dapat terus membangun Kota Waisai sebagai pusat pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin tertata.

Lebih dari itu, wajah Kota Waisai juga perlu mencerminkan identitas Raja Ampat sebagai salah satu destinasi wisata unggulan. Lingkungan yang bersih, tertib, indah dan nyaman menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pengalaman masyarakat maupun wisatawan ketika berada di ibu kota kabupaten.

Karena itu, relokasi pedagang ke pasar yang telah disediakan pemerintah diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memperkuat penataan kawasan perkotaan secara berkelanjutan.

Dalam surat pemberitahuan, Satpol PP mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai landasan pelaksanaan penertiban, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Satpol PP menegaskan, apabila setelah batas waktu yang telah ditentukan masih terdapat pedagang yang melakukan aktivitas di Pasar Lama, Pemerintah Daerah melalui Satpol PP akan melakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui penataan tersebut, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat berharap Kota Waisai ke depan semakin “bersih, indah, tertib dan nyaman”, sekaligus mampu menampilkan wajah kota yang layak dan representatif sebagai ibu kota kabupaten serta gerbang menuju destinasi wisata Raja Ampat.