Menteri Nusron Minta Pelayanan Pertanahan Gunakan Sudut Pandang Masyarakat

KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menempatkan masyarakat sebagai poros utama dalam setiap pelayanan pertanahan.

Dalam Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Hal tersebut disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT di Kupang, Selasa (4/8/2026). Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik harus diukur dari perspektif masyarakat sebagai pemohon layanan.

Menurut Nusron, kepastian waktu, kemudahan prosedur, kecepatan penyelesaian, serta kepuasan masyarakat harus menjadi perhatian utama seluruh jajaran pertanahan.

“Kita ini pelayan publik. Namanya pelayan, ibarat orang jualan, pembeli adalah raja. Ukurannya jelas, yaitu kepastian dan kepuasan. Kalau ada masalah, jangan menggunakan sudut pandang petugas. Gunakan sudut pandang masyarakat pemohon,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, kepuasan masyarakat merupakan salah satu indikator penting dalam mengukur keberhasilan pelayanan pemerintah. Karena itu, setiap petugas diminta tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memastikan masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang baik.

“Kalau Bapak/Ibu naik pesawat, kalau pesawatnya enak, nyaman, itu kan ada kepuasan. Pelayanan publik juga sama. Yang kita ukur adalah apakah masyarakat yang kita layani merasa puas dengan layanan yang diberikan,” katanya.

Nusron juga menekankan pentingnya penyederhanaan aturan dan prosedur pelayanan. Menurutnya, regulasi yang dibuat tidak cukup hanya baik secara administratif, tetapi juga harus mudah dipahami dan dapat diterapkan secara efektif oleh petugas di lapangan.

Ia meminta seluruh jajaran ATR/BPN memastikan setiap proses pelayanan benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan demikian, transformasi pelayanan pertanahan tidak berhenti pada perubahan sistem, tetapi menghasilkan layanan yang lebih cepat, pasti, sederhana, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga  Tiba di Kota Sorong, Capres Nomor Urut 01 Kunjungi Para Pedagang di  Jembatan Puri

Dalam rangka mendorong transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN sebelumnya telah menerapkan sejumlah inovasi pelayanan, di antaranya Pengukuran Terjadwal dan percepatan layanan Peralihan Hak.

Di Provinsi NTT, Pengukuran Terjadwal telah mulai diterapkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Kupang. Implementasi program tersebut selanjutnya ditargetkan diperluas secara bertahap ke tujuh Kantah lainnya di wilayah NTT.

Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT, I Ketut Gede Ary Sucaya, mengatakan penerapan Pengukuran Terjadwal di Kota Kupang menjadi langkah awal sebelum program tersebut diperluas ke Kantah lainnya.

“Untuk Pengukuran Terjadwal, kami sudah implementasi di Kantah Kota Kupang, dan akan menyusul pada bulan ini di tujuh Kantah lainnya. Sementara, untuk layanan Peralihan Hak juga sudah ada pilot project, di Kantah Kota Kupang juga,” ungkap I Ketut Gede Ary Sucaya.

Penerapan kedua layanan tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kepastian dan kecepatan pelayanan pertanahan, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus kebutuhan administrasi pertanahan.

Pengarahan kepada jajaran Kanwil BPN Provinsi NTT tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan kebijakan transformasi pelayanan dapat diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Einstein Al Makarima, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.