KUPANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan transformasi layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang di Provinsi NTT yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Selasa (4/8/2026).
Dalam kesempatan itu, Menteri Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tengah melakukan reformasi menyeluruh terhadap layanan pertanahan melalui penyederhanaan prosedur, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan layanan Peralihan Hak atau balik nama sertipikat. Menurutnya, keberhasilan transformasi tersebut sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah.
“Kami sedang melakukan transformasi layanan pertanahan. Kami membutuhkan bantuan Bapak/Ibu Bupati dan Wali Kota. Dalam waktu dekat akan diterbitkan Surat Edaran Bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN terkait Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak. Tujuan kami adalah menghadirkan layanan yang benar-benar memudahkan masyarakat,” ujar Nusron.
Salah satu kebijakan utama yang diperkenalkan adalah sistem Pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat. Melalui sistem ini, permohonan pengukuran tanah yang telah didaftarkan harus mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari. Setelah proses pengukuran selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari, sehingga keseluruhan proses dapat diselesaikan dalam waktu 12 hari.
“Kami sudah menetapkan standar pelayanan. Misalnya masyarakat mendaftar pengukuran pada hari Selasa, maka paling lambat Senin berikutnya pengukuran harus sudah dilaksanakan. Setelah itu, peta bidang tanah wajib selesai maksimal lima hari,” jelas Menteri Nusron.
Selain pengukuran tanah, Menteri Nusron juga menyoroti layanan Peralihan Hak yang selama ini kerap mengalami keterlambatan akibat proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi data antara Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).
Menurutnya, sinkronisasi data pertanahan dan perpajakan akan membuat proses verifikasi BPHTB menjadi lebih cepat, akurat, serta meminimalkan perbedaan data luas maupun bentuk bidang tanah.
“Peralihan hak atau balik nama sering terlambat karena verifikasi BPHTB memakan waktu lama. Karena itu saya membutuhkan sinkronisasi antara NOP dan NIB agar proses verifikasi berjalan lebih cepat. Sekarang kami menetapkan aturan bahwa verifikasi BPHTB di pemerintah daerah maksimal diselesaikan dalam tiga hari,” tegasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota dalam mendukung kebijakan Kementerian ATR/BPN.
Ia mengatakan, seluruh kepala daerah di NTT siap membangun sinergi guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, termasuk percepatan program sertipikasi tanah.
“Terkait hal-hal teknis di lapangan, kami siap bersinergi. Saya juga telah berdiskusi dengan para bupati, wali kota, dan sekretaris daerah yang hadir. Ke depan seluruh perangkat daerah akan kami koordinasikan agar bersama-sama mendorong percepatan sertipikasi tanah dengan baik,” ujar Emanuel.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid yang mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN selama kegiatan berlangsung.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, transformasi layanan pertanahan diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.












