JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan melalui penerapan Pengukuran Terjadwal di Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia. Hingga 3 Agustus 2026, sebanyak 400 Kantor Pertanahan telah menerapkan sistem tersebut guna memberikan kepastian waktu pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com dijelaskan, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan masyarakat yang mengajukan permohonan pengukuran tanah kini tidak lagi dihadapkan pada ketidakpastian jadwal. Melalui sistem Pengukuran Terjadwal, pemohon akan memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sejak permohonan diajukan.
“Sekarang sudah ada sekitar 400 kantor yang menggunakan Pengukuran Terjadwal. Kalau ada masyarakat datang ke kantor BPN mengajukan permohonan pengukuran tanah, sekarang sudah ada kepastian. Masa tunggunya paling lama tujuh hari,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, setelah proses pengukuran di lapangan selesai dilaksanakan, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan dapat diselesaikan paling lama dalam waktu lima hari. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.
Berdasarkan hasil evaluasi nasional, rata-rata masa tunggu layanan pengukuran telah berada di bawah target maksimal tujuh hari. Meski demikian, masih terdapat sekitar 10 Kantor Pertanahan yang belum mampu memenuhi standar tersebut.
Untuk mengatasi kondisi itu, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat kapasitas kantor-kantor tersebut melalui penambahan sumber daya manusia agar pelayanan dapat berjalan lebih optimal. Sementara itu, rata-rata penyelesaian hasil pengukuran secara nasional saat ini tercatat 6,2 hari dan terus didorong agar mencapai target lima hari.
“Target kami masa tunggunya paling lama tujuh hari, sedangkan setelah dikerjakan target penyelesaiannya lima hari. Yang belum memenuhi target akan kami dorong dengan penambahan petugas agar pelayanan semakin baik,” tegas Nusron.
Menurutnya, transformasi pelayanan pertanahan yang sedang dijalankan bukan hanya berorientasi pada percepatan proses administrasi, tetapi juga pada peningkatan kepuasan masyarakat melalui pelayanan yang transparan, pasti, dan terukur.
Ia menegaskan bahwa evaluasi terhadap implementasi Pengukuran Terjadwal akan dilakukan secara berkala sebagai dasar penyempurnaan layanan di seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.
“Tujuan kami adalah memberikan karpet merah buat rakyat yang mengurus tanah, jangan sampai ada ketidakpastian. Pelayanan itu kata kuncinya adalah kepuasan pelanggan,” tutup Nusron.
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi; Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik, Rahmat Sahid; serta Kepala Bagian Pemberitaan, Media dan Hubungan Antar Lembaga, Bagas Agung Wibowo.












