Wamen ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Tinjau Kantah Batam, Pastikan Pelayanan Pertanahan Berjalan Efektif

BATAM – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, beserta sejumlah anggota Komisi II melakukan peninjauan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Batam, Kamis (9/7/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien, dan terus mengalami peningkatan kualitas.

Berdasarkan Siaran Pers Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN yang diterima RajaAmpatNews.com disebutkan, Dalam peninjauan tersebut, Wamen Ossy melihat langsung proses pelayanan di berbagai loket, sekaligus berdialog dengan masyarakat yang sedang mengurus administrasi pertanahan. Ia ingin memastikan pelayanan yang diberikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta mengidentifikasi berbagai kendala yang masih perlu dibenahi.

“Hari ini bersama Komisi II DPR RI, saya melihat langsung bagaimana pelayanan Kantah, berdialog dengan masyarakat, dan meninjau jika masih ada kendala yang perlu segera diperbaiki,” ujar Wamen Ossy.

Didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Nurus Sholichin, Tenaga Ahli Menteri Bidang Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat Faisal Amrin Bachtiar, serta Kepala Kantah Kota Batam Yudi Hermawan, Wamen Ossy menyempatkan diri menyapa para pemohon layanan.

Ia juga memberikan motivasi kepada masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi kepada petugas apabila mengalami kendala selama proses pelayanan.

“Semoga pelayanannya bisa membantu. Jika ada kendala bisa ditanyakan ke petugas ya Bapak/Ibu, kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wamen ATR/Waka BPN bersama Ketua Komisi II DPR RI dan Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, turut menyerahkan tiga Sertipikat Hak Milik hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kota Batam.

Baca Juga  Pastikan Ketahanan Pangan, Menteri Nusron Tinjau Lahan Industri di Indramayu dan Tegaskan Larangan Masuk Lahan Sawah Dilindungi

Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur karena tanah yang telah lama ditempatinya kini memiliki kepastian hukum melalui sertipikat hak milik.

“Senang sekali. Saya sudah beberapa kali ke Kantah untuk mengecek prosesnya. Alhamdulillah, hari ini akhirnya saya menerima sertipikat ini. Dari awal sampai akhir juga tidak ada biaya yang kami keluarkan,” ungkap Karimullah.

Menurutnya, proses sertipikasi Kampung Tua di Batam memiliki mekanisme tersendiri. Penetapan kawasan Kampung Tua dilakukan melalui kesepakatan antara Pemerintah Kota Batam sebagai pihak yang memvalidasi data masyarakat dengan BP Batam selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Kedua lembaga tersebut bekerja sama menetapkan batas wilayah resmi sehingga lahan permukiman bersejarah dapat dilepaskan dari aset BP Batam dan selanjutnya disertipikatkan oleh Kantah Kota Batam.

“Dulu yang menetapkan itu ada BP Batam, baru bisa diajukan oleh Pemerintah Kota Batam ke BPN Kota Batam. Alhamdulillah, saya berharap Kampung Tua yang lain juga bisa segera selesai sertipikasinya,” ujar pensiunan Pegawai Negeri Sipil tersebut.

Melalui kunjungan kerja ini, Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan sekaligus mempercepat pemberian kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, termasuk melalui percepatan sertipikasi di kawasan-kawasan Kampung Tua di Kota Batam.

Writer: Agustinus Guntur